Sabtu, 25 April 2026

Malang Raya

Ini Detik-detik Perampok Sikat Uang Rp 10 Juta Milik Wanita Muda

Saya juga menyakinkan diri karena tindakan ini baru pertama saya lakukan,”

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Dony Aris Saputro, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Klojen, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Dony Aris Saputro (30), perampok yang tertangkap anggota Polsek Klojen, Kota Malang, mengaku kalut sebelum beraksi. Ia sempat ragu, tapi tetap merampok lantaran sudah kepepet.

“Saya mencari pinjaman tak ada yang berhasil. Padahal saya harus membayar hutang,” ungkap warga Perumahan Candi Renggoasri, Kecamatan Singosari pada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/8/2015) siang.

Dony bercerita kronologis perampokannya berawal dari pagi hari. Semula ia berangkat dari rumahnya seorang diri. Ia berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik teman. Saat itu ia juga membawa pisau dapur.

Dony berkeliling kota tanpa arah. Begitu tiba di Jl Galunggung, ia melihat seorang wanita muda yang masuk ke ATM Bank Mandiri. Dony memarkirkan kendaraan, lalu melihat wanita muda tadi keluar ATM sambil membawa uang.

Dony kemudian masuk ke ATM untuk cek saldo, lalu wanita muda yang diketahui bernama Novilia (23), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang masuk kembali ke ATM. Dony kemudian keluar ATM menunggu wanita muda tadi.

“Saya juga menyakinkan diri karena tindakan ini baru pertama saya lakukan,” tambahnya.

Berikutnya, Dony pun mengambil uang Rp 10 juta wanita berusia 23 tahun di luar ATM. Saat itu dia juga menunjukkan pisau, dan berkata ‘Sori, mbak.” Dony kemudian kabur.

Kapolsek Klojen Kompol Teguh Priyo Wasono memaparkan Dony ditangkap dua minggu setelah beraksi. Penangkapan ini diketahui setelah polisi menyelidiki lokasi sekitar pencurian, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan wajah pelaku.

“Tersangka kami tangkap kemarin (Rabu, 26/8/2015) malam,” jelas Teguh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah pisau dapur dan helm yang Dony pergunakan untuk mencuri.

Sementara, uang hasil perampokan sudah habis dipergunakan Dony untuk membayar keperluannya tadi.

Atas perbuatan ini, Dony terancam dipenjara selama lima tahun. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved