Sumenep
Duh, Karyawan Bank Jadi Pengedar Sabu
Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan ditemukan satu poket SS yang disimpan di kamar tersangka.
Penulis: Moh Rivai | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - David (38), warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, yang tercatat karyawan Bank milik negara, dibekuk tim reserse narkoba (reskoba) Polres Sumenep, karena tercatat sebagai jaringan pengedar obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu-sabu ( SS ). T
ersangka dibekuk di rumahnya, Sabtu malam ( 30/8/2015).
Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni satu buah poket SS berisi berat bersih 0,29 gram, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanuddin, tertangkapnya tersangka David, sebelumnya polisi menangkap tersangka AK (28) warga Jalan Mahoni, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
AK ditangkap di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian saat membawa narkoba seberat 0,25 gram.
" Pada saat tersangka AK ini ditangkap, kita langsung mengiterogasi tersangka, menanyakan asal-usul barang haram tersebut. Dan atas keterangan tersangka AK, diperoleh informasi kalau didapat dari pengedar bernama David," beber Hasanuddin.
Atas informasi itu, polisi langsung mengkeler tersangka AK ke rumah david di Desa Kebunan. Kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya, sehingga polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Saat itu juga polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan ditemukan satu poket SS yang disimpan di kamar tersangka.
" Kami juga menyita Hp dan uang tunai milik tersangka, karena diduga sebagian uang hasil penjualan narkoba ke tersangka AK," beber Hasanuddin.
Hasan menambahkan, petugas kini terus mengembangkan jaringan kedua tersangka. Karena berdasarkan keterangan kedua tersangka David dan AK masih terdapat jaringan peredaran natkoba jenis SS di Sumenep.
Polisi juga sedang membongkar alat komunikasi keduanya yang dijadikan alat untuk pengedarkan narkoba.
"Kini kami masih terus memburu jaringan David dan AK ini, semoga semua bisa terbongkar dan dapat kami tangkap," tegasnya.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.