Malang Raya

Gara-gara Sapi, Pria Ini Dijebloskan Penjara

Ia ditahan polisi, lantaran kasus menipu temannya sendiri saat berbisnis hewan Sapi Korban pada saat Idul Adha.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
www.somalicurrent.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Seorang peternak kambing asal Kota Malang, Yosi Wijaya (34), kini meringkuk di sel tahanan Polres Malang Kota.

Ia ditahan polisi, lantaran kasus menipu temannya sendiri saat berbisnis hewan Sapi Korban pada saat Idul Adha.

Penipuan tersebut berlangsung pada akhir tahun 2014. Semula warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang I, Klojen, Kota Malang ini menawarkan temannya, Sulkan untuk berinvestasi sapi korban bersamanya.

Saat itu Yosi menawarkan Sulkan untuk membeli empat ekor sapi dengan total harga Rp 40 juta, lalu sapi tersebut dipeliharanya sampai layak jual menjadi hewan kurban.

Mendapat tawaran ini, Sulkan langsung setuju. Apalagi, dia juga pernah berbisnis hal yang sama dengan pelaku pada tahun 2013. Di tahun ini, Sulkan hanya membeli satu ekor sapi, lalu setelah dirawat dan dipelihara, pelaku mampu memberikannya keuntungan Rp 12 juta.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro memaparkan, korban semula juga tidak curiga dengan pelaku meskipun tak pernah ditunjukkan sapi yang sudah dibeli.

“Saat korban menanyakan kondisi sapi, pelaku hanya menunjukkan foto sapi yang kami telusuri adalah milik orang lain,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, korban merasa ada yang janggal dengan pengakuan pelaku. Sebab, sejak uang diberikan, tersangka tak pernah menunjukkan sapi . Kemudian, Yosi Wijaya dilaporkan ke Polres Malang Kota pada 6 September 2015 lalu.

Tak perlu waktu lama bagi polisi dalam menangkap Yosi. Ia segera ditahan sehari setelah dilaporkan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sebuah kuitansi tanda terima uang Rp 40 juta dan dua lembar foto sapi.

“Sapi tersebut ternyata tak pernah dibeli,” tambah Adam.

Sementara, uang senilai Rp 40 juta tadi dihabiskan pelaku untuk membayar hutang, dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. “Uangnya sudah habis,” tegas Adam.

Atas perbuatan ini, Yosi pun dijerat Pasal 378 serta 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjaranya adalah empat tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, menambahkan masyarakat harus waspada terhadap bisnis investasi. Masyarakat juga harus mengecek, atau memeriksa investasi sapi, atau yang lain agar tak merugikan. “Paling tidak masyarakat tahu bahwa sapi itu benar adanya,” jelas Nunung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved