Kediri
Gara-gara Masalah Warisan, Sampai Mengadu ke Komisi Yudisial
”Mestinya untuk meminta tanda tangan hibah tanah, seharusnya sepengetahuan ahli waris lainnya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan,”
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Beberapa ahli waris yang terlibat sengketa tanah senilai Rp 3,2 miliar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jatim.
Langkah itu dilakukan karena keputusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dinilai tidak tepat.
Informasi yang dihimpun SURYA, H Munasir pemilik tanah asal Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri meninggal 2014. Almarhum meninggalkan 11 anak.
Akan tetapi di antara 11 anak itu, salah satu anak yang bernama Karmiati, meminta tanda tangan untuk hibah tanah seluas 6.605 m2 tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
”Mestinya untuk meminta tanda tangan hibah tanah, seharusnya sepengetahuan ahli waris lainnya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan,” jelas Mulyono salah satu ahli waris H Munasir kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).
Selain itu tambah Mulyono, saat H Munasir dimintai tanda tangan hibah tanah, dalam kondisi sakit karena luka bakar.
Bahkan tangannya saja diperban sehingga untuk tanda tangan tidak bisa.
”Kalau tidak dipaksa, ayah saya H Munasir tidak bisa tanda tangan,” jelasnya.
Menyusul permasalahan itu, Mulyono beserta saudaranya melakukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Kediri.
Namun anehnya oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri gugatan pembatalan hibah tersebut ditolak dengan alasan masuk perkara waris.
”Ini jelas aneh, tanpa melalui pembuktian terlebih dahulu langsung diputuskan ditolak,” ungkapnya.
Sementara Rudof Ferdinand Purbo, kuasa hukum Mulyono menjelaskan, berdasarkan pasal 213 kompilasi hukum Islam, seseorang yang dalam kondisi sakit kritis, tidak bisa menghibahkan tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya.
“Itulah yang diduga dilakukan Karmiati, yang meminta hibah tanah tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Masalah itu yang kami gugat ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk dibatalkan,” urainya.
Rudof Ferdinand juga menyayangkan keputusan pengadilan agama.
Namun majelis hakim sidang putusan dipimpin Drs Muhajir,SH dengan hakim anggota Dra Hj Munadhiroh dan Drs H Muhammad Fatchan,MA langsung menolak gugatan hibah tersebut.
Menurut Rudolf Ferdimand, mestinya sebelum diputuskan perkara harus diperiksa terlebih dahulu serta melalui pembuktian, tidak langsung diputus.
"Yang bisa diputus langsung adalah kompetensi absolute dan relatif,” pungkasnya.
Rencananya Rudof Ferdinand akan mengambil langkah banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jatim. Pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain termasuk mengadu ke Komisi Yudisial.. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-kekayaan-warisan_20150917_155842.jpg)