Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Blitar

Parah, Tak Ada Perusahaan di Kabupaten Blitar Yang Ikut BPJS!

"Kami akan melakukan pendekatan ke pihak perusahaan dulu. Nggak bisa kami langsung memerintahnya,"

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Aji Bramastra
tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Peringatan keras dilakukan pihak BPJS terhadap perusahaan di Kota dan Kabupaten Blitar.

Bagi perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, mereka terancam bakal diberi sanksi tegas, mulai sanksi administrasi, sampai penutupan.

"Jadi peserta BPJS itu hak karyawan. Karena itu, perusahaan harus mendaftarkan karyawannya. Jika nanti kami temukan, ada perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, akan kami beri sanksi tegas, di antaranya terancam ditutup," kata Hernina Agustin Arifin, Kepala BPJS wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk, Tulungagung saat di kantor Kejaksaan Blitar, Jumat (18/9/2015).

Di kantor kejaksaan itu, pihak BPJS mengandeng kejaksaan untuk mengawasi perusahaan yang nakal, dan sekaligus menindaknya. Terutama, bagi perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS.

Menurut Hernina, Ancaman itu dikeluarkan pihak BPJS, karena minimnya perusahaan yang mendaftarkan karyawannya.

"Padahal, itu hak karyawan dan kewajiban perusahaan. Itu diatur pada UU No 24 Tahun 2011. Karena itu, kami mengandeng kejaksaan, agar bisa menjalankan sanksinya dengan tegas terhadap perusahaan yang bandel," paparnya.

Sementara, Kadisnaker Kota Blitar, Eka Atika, mengatakan, di Kota Blitar ada sebanyak 335 perusahaan besar dan menengah, dengan total karyawan sebanyak 11 ribu.

"Dari jumlah, baru 4 persen atau sekitaar 10 perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya. Lainnya, masih belum mendaftarkan, dengan alasannya belum tahu kalau ada aturan seperti itu," paparnya.

Sementara, Kabid Pengawasan dan Perlindungan, Disnaker Kabupaten Blitar, menuturkan, di Kabupaten Blitar, ada 14 perusahaan, dengan jumlah karyawan 1.500 orang.

Namun, tak satu pun perusahaan, yang sudah mendaftarkan karyawan.

"Kami akan melakukan pendekatan ke pihak perusahaan dulu. Nggak bisa kami langsung memerintahnya. Kami khawatir, hal itu justru berimbas kurang baik pada karyawan," ungkap Riyadi.

Dade Ruskandar SH MH, Kajari Blitar, mengatakan, itu cara bagus, untuk memberikan kepastian jaminan sosia pada karyawan. Jika tak diberi sanksi tegas, ia yakin perusahaan akan enggan mendaftarkan karyawannya karena dianggap tak ada kewajiban.

"Kami akan melakukan pengawasan. Jika ditemukan, adanya pelanggaran, kami akan menindaknya," ungkapnya. (*)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved