Lumajang
Tersangka Pembunuh Salim Kancil Ternyata Masih Ada Yang Di Bawah Umur
"Mereka masih anak-anak jadi tidak ditahan, hanya wajib lapor,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kepolisian Resor Lumajang menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus pembantaian Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. 20 dari 22 orang itu bahkan dipindah ke Polda Jawa Timur, Selasa (29/9/2015).
Dari pantauan Surya, mereka diberangkatkan dari Mapolres Lumajang pukul 17.00 wib. Mereka diangkut memakai dua mobil dengan pengawalan ketat polisi bersenjata.
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan dua orang tidak dipindahkan ke Mapolda Jatim karena mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Mereka masih anak-anak jadi tidak ditahan, hanya wajib lapor," ujar Fadly.
Kedua anak itu dikabarkan berusia 16 tahun dan 17 tahun. Keduanya juga warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penahanan ke-20 orang tersangka itu dilakukan di Mapolda demi alasan keamanan. "Alasan keamanan saja. Hanya penahanan di Polda namun penanganan kasus masih di Polres," tegasnya.
Ia menampik jika pemindahan penahanan itu karena dikhawatirkan adanya aksi balas dendam.
"Tidak, demi alasan keamanan mengingat jumlahnya banyak," lanjutnya.
Fadly menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus itu juga sudah selesai.
Sementara itu dari pantauan Surya, penyidik dari Mapolda Jatim mendatangi sejumlah lokasi di Selok Awar-Awar. Mereka mendatangi rumah Tosan, rumah Salim, dan juga lokasi penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Rumah Tosan sendiri masih dibiarkan terbuka dengan dikelilingi garis polisi. Polisi tidak menutup pintu rumah itu karena sejak kejadian memang seperti itu.
Beberapa orang polisi menjaga rumah Tosan. Tidak hanya rumah Tosan, polisi juga berjaga di Balai Desa Selok Awar-Awar. Sekitar 30 orang personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga di balai desa.
Mereka berjaga selama 24 jam dalam beberapa shift. Mereka juga berpatroli ke sejumlah lokasi di desa yang berbatasan dengan laut selatan itu.
Seperti diberitakan dua warga Desa Selok Awar-Awar dianiaya oleh segerombol orang. Salim Kancil tewas dalam peristiwa itu. Ia dianiaya di rumahnya, balai desa sampai ke jalan makam desa setempat. Ia dianiaya dalam keadaan tangan terikat.
Sedangkan Tosan dipukuli dan juga dilindas memakai sepeda motor. Ia berhasil selamat namun kini masih dirawat di RS Syaiful Anwar Malang.
Keduanya dianiaya karena menolak penambangan pasir di Pantai Watu Pecak. uni