Lumajang

Pembantaian Salim Kancil Libatkan Anggota Polisi?

Polda Jatim khawatir kedatangan pembezuk akan mempengaruhi tersangka sehingga mempersulit pemeriksaan.

Penulis: Zainuddin | Editor: Aji Bramastra
suryamalang.com
KTP Salim Kancil. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keluarga tersangka pembunuhan dan penganiayaan aktivis anti-penambangan pasir emas Lumajang harus bersabar.

Penyidik belum mengizinkan keluarga membesuk tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim.

Sebanyak 21 tersangka mendekam di sel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Diantara tersangka yang mendekam di tahanan Mapolda adalah Kades Selok Awar-awar, Hariyono.

Brigjen Eddy Hariyanto mengaku belum bisa memperkirakan kapan keluarga bisa membesuk tersangka. Saat ini penyidik harus memeriksa tersangka dulu. Apalagi empat tersangka baru tiba di Mapolda tadi malam.

"Kalau pemeriksaannya sudah selesai, baru boleh dibesuk," kata Eddy, Jumat (2/10/2015).

Pihaknya sengaja melarang tersangka dibesuk dulu. Dia khawatir kedatangan pembesuk akan mempengaruhi tersangka sehingga mempersulit pemeriksaan.

Padahal tujuan tahanan dipindahkan ke Mapolda untuk menghindari intervensi atau pengaruh pihak lain.

Eddy menambahkan jumlah tersangka masih belum bertambah. Tapi pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang sudah ditahan untuk mengetahui pelaku lain.

Termasuk keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini.

Eddy menyadari masyarakat menuntut polisi segera cepat menyelesaian kasus ini. Dia minta masyarakat bersabar, sebab polisi harus bertindak sesuai bukti dan keterangan saksi.

"Kami tidak bisa langsung comot. Sprt Kades kemarin, kami sudah terbuka," tambahnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved