Malang Raya
Penataan Organisasi Pemkot Tunggu Kesepakatan DPRD
Penataan organisasi dan PNS sesuai program reformasi birokrasi yang bakal dijalankan belum dapat dilaksanakan sebelum adanya kesepakatan Pemkot-DPRD
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batu masih bisa bernafas lega. Pasalnya penataan organisasi dan PNS sesuai program reformasi birokrasi yang bakal dijalankan belum dapat dilaksanakan sebelum adanya kesepakatan antara Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Batu, Imam Suryono mengatakan, tanpa adanya keputusan kesepakatan dua lembaga eksekutif dan legislatif maka pelaksanaan penataan organisasi dan kinerja PNS itu akan sulit dilakukan. Meskipun sekarang ini persiapan mengarah pada penataan PNS dalam rangka reformasi birokrasi sudah disiapkan semuanya.
"Jadi, nantinya bila sudah ada keputusan kesepakatan itu maka program penataan birokrasi bisa langsung dijalankan," kata Imam Suryono, Rabu (7/10/2015).
Lebih lanjut dijelaskan Imam, program penataan birokrasi yang dilakukan nantinya yakni dengan memberikan jabatan fungsional umum (JFU) kepada semua PNS. Dimana dengan JFU tersebut setiap PNS memiliki susunan tetap tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.
Dengan demikian antar PNS dalam satu bagian di SKPD Pemkot Batu tidak lagi ada yang tumpang tindih. Karena setiap PNS akan selalu membuat laporan berdasar bidang tugas dan kerja yang telah ditetapkan sesuai JFU-nya.
"Mereka setiap hari harus membuat laporan apa saja yang telah dikerjakan dalam sehari kerja sesuai tugasnya. Dan kecil kemungkinan tugas yang dikerjakan akan sama antara PNS satu dengan PNS lainya dalam satu kantor," ucap Imam Suryono.
Dilakukanya penataan kinerja PNS tersebut, dikatakan Imam Suryono, juga dalam rangka penghitungan pemberian tunjangan yang diterima oleh masing-masing PNS. Dimana besaran tunjangan antar PNS nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan JFU masing-masing.
Artinya, PNS yang memiliki tugas mengantar surat nantinya tunjangan akan berbeda dengan PNS yang menjalankan tugas pengolahan data yang membutuhkan pemikiran dan ketrampilan kerja terspesialisasi.
"Jadi nantinya besaran tunjangan PNS tidak lagi disamaratakan dalam satu golongan kepangkatan, seperti sekarang ini," tutur Imam Suryono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pns-batu_20150929_201509.jpg)