Malang Raya
Kasus Klinik Kecantikan Roboh, Ini Kata Polisi
Anton meminta agar bangunan yang menjorok ke sungai agar dirobohkan.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polisi belum melepas garis pembatas polisi, atau police line pada proyek pembangunan Klinik Kecantikan Naavagreen, Jl Brigjend Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang sampai Senin (19/10/2015) sore.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Harianto Rantesalu memaparkan alasan police line masih terpasang karena polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
“Kami masih melihat perkembangan penyidikan, jika penyidik merasa sudah cukup police line itu akan dilepas,” kata Harianto.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Klinik Kecantikan Naavagreen, Jl Brigjend Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang terhenti sejak Minggu (18/10/2015) sore.
Ketika itu terjadi peristiwa bangunan runtuh pada proyek bangunan di sana.
Wali Kota Malang M Anton juga menggelar sidak di lokasi bangunan di sana pada Senin siang. Saat itu ia mendapati fakta bahwa kondisi bangunan tidak sesuai aturan pemerintah, yakni bangunan berada di atas sungai.
“Panjangnya sekitar dua meter dan ini tidak boleh,” kata Anton.
Anton meminta agar bangunan yang menjorok ke sungai agar dirobohkan. Ia bahkan mengancam bertindak tegas jika permintaan tak dituruti.
Kendati demikian, perwakilan Naavagreen tak mau berkomentar terkait permintaan Wali Kota.
Rita, perwakilan dari Klinik Naavagreen memaparkan bahwa bangunan yang kini tengah dibangun merupakan milik PT Naavagreen. Sementara, perwakilan dari perusahaan belum hadir saat itu.
“Jadi beda management. Saya bekerja di klinik,” kata Rita.
Wanita berambut pendek ini juga menolak dikonfirmasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Alasan dia, pembangunan yang terjadi selama dua bulan ini merupakan tanggung jawab PT Naavagreen yang berkantor pusat di Yogyakarta. (*)