Lumajang

Hayo, Siapa Saja Kecipratan Uang Panas dari Tambang Selok Awar-awar?

"Patut dicurigai hasil dari pertambangan itu kemana, apakah dibuat usaha laundry, rumah makan, supermarket.."

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aji Bramastra
Tribunnews.com
Kematian tragis Salim Kancil memicu demo sejumlah elemen masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung pemakaian UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang yang kini ditangani penyidik Polres Lumajang dan Polda Jatim.

Analis Hukum Transaksi Keuangan Senior yang juga saksi ahli TPPU PPATK Isnu Yuana Darmawan mengatakan tindak pidana pertambangan ilegal bisa mengarah kepada terjadinya TPPU.

'Pertambangan itu dilakukan secara ilegal, tentu saja hasil dari pertambangan itu juga ilegal. Patut dicurigai hasil dari pertambangan itu kemana, apakah dibuat usaha laundry, rumah makan, supermarket. Atau diberikan kepada siapa, ditransfer kemana dan atas nama siapa. Itulah telah terjadi tindak pidana pencucian uang," ujar Isnu saat berada di Jember, Kamis (22/10/2015).

Khusus pertambangan ilegal di Lumajang yang kini sedang ditangani pihak kepolisian, PPATK mendukung penuh. Pihaknya memang belum dimintai penelitian untuk mutasi transaksi keuangan terlapor.

"Tetapi kalau penyidik kontak, saya sudah memberitahu tentang TPPU-nya dan kami siap sebagai saksi ahli," ujarnya.

Isnu menambahkan ada 26 tindak pidana asal yang bisa mengarah kepada terjadinya TPPU. Tindak pidana itu antara lain korupsi, perdagangan narkotika, penggelapan, investasi bodong, penipuan, pertambangan ilegal, juga pemalsuan uang.

Sebelumnya terjadi pembunuhan dan penganiayaan kepada petani penolak tambang pasir laut di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Salim Kancil dan Tosan.

Kasus yang menghebohkan itu akhirnya membuat keluarnya kebijakan penghentian aktivitas penambangan di Lumajang. Belakangan juga diketahui jika sebagian besar penambangan di Lumajang ilegal, terutama penambangan di sekitar pantai.

Polisi akhirnya menangani kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pertambangan ilegal dengan tersangka Kades Selok Awar-Awar Hariyono.

Dan ternyata tidak hanya tiga kasus itu yang disidik, Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail menyebutkan penyidik juga mulai masuk dalam tindak pidana pencucian uang sebagai rentetan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved