Malang Raya

Inilah Identitas 9 Tersangka Kasus Oplosan Elpiji

Semua tersangka kena jerat UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang menunjukkan barang bukti dan sembilan tersangka kasus elpiji oplosan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/10/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Kesembilan tersangka itu mulai dari pemilik usaha, pegawai, pembeli sampai penjual elpiji hasil oplosan.

Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Malang pada 22 Oktober 2015 lalu di sebuah garasi rumah di Dusun Ngepeh, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Semua tersangka kena jerat UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang menyebutkan, sembilan tersangka itu adalah Zal (warga Karangploso, Kabupaten Malang) pemilik usaha. Kemudian OS (warga Tulungrejo, Kota Batu) serta MC dan BW (warga Pujon, Kabupaten Malang) sebagai pegawai.

Kemudian SH dan MJ, warga Karangploso, Kabupaten Malang sebagai pembeli pembeli. Serta ODS yaitu warga Bumiaji Kota Batu sebagai sopir/penjual epliji oplosan dan AB, warga Kemlagi, Kabupaten Mojokerto sebagai kernet/penjual elpiji hasil oplosan.

Dari sembilan tersangka itu, ada dua orang pegawai Zal yang bertugas sebagai penyuntik. Ini diketahui ketika Adam menanyakan siapa yang bertugas menyuntik dari elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg?

"Saya, Pak," jawab dua dari sembilan tersangka sambil mengangkat tangannya.

Penggrebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi warga ada kegiatan oplosan elpiji. Kemudian polisi mendatangi lokasi usaha penyuntikan elpiji subsidi 3 kg yang dimasukkan ke tabung biru elpiji ukuran 12 kg.

Dari kegiatan itu, polisi mengamankan pekerja dan pemiliknya. Barang bukti yang disita adalah pikap carry N 8524 DA yang berisi tabung elpiji ukuran 12 kg sebanyak enam buah dan elpiji 3 kg sebanyak 63 buah.

Kemudian ada tiga unit timbangan, lima set alat suntik, ember plastik berisi tutup dan segel epilji, satu bak plastik warna hijau tempat air sabun dan kain peredam serta satu kantong karet seal.

Kemudian pikap Grandmax bernopol B 9847 KA dimana ada tabung elpiji 3 kg sebanyak 34 dan tabung 12 kg ada 4 buah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved