Malang Raya
Kafe di Kutai ini Sediakan Anak SMP Buat Bercinta, Tarif Rp 200 Ribu
Untuk melayani tamu sampai hubungan badan, mereka dibayar antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Polisi menahan perempuan bernama SMH, (34) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (25/10/2015).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, mengatakan, SMH menjadi tersangka kasus perdagangan manusia.
Dua korbannya adalah dua anak perempuan Ee dan Ev yang usianya masih 14 dan 15 tahun.
Ee dan Ev dijanjikan kerja sebagai pembantu rumah tangga di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Tersangka mengelabui korban jadi PRT di Kalimantan dan dijanjikan gaji Rp 1 juta. Tapi setelah sampai disana, ternyata diperkerjakan di tempat hiburan menemani tamu minum dan menyanyi hingga berhubungan badan," kata Adam.
Menurut Adam, Hasil dari 'pekerjaan' itu juga masih dipotong lagi. Seperti membayar Rp 25.000 untuk sewa kamar dan Rp 100.000 dibayarkan ke pemilik kafe.
Alasannya untuk membayar cicilan tiket pesawat. Padahal tamu tak selalu didapat mereka.
Untuk melayani tamu sampai hubungan badan, mereka dibayar antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
SMH membantah ia menipu korban. "Mereka datang sendiri," jawab SMH.
Ketika ditanya apakah SMS memasang papan nama mencari pembantu? "Nggak, Pak," jawab wanita kelahiran Malang yang sudah 15 tahun bermukim di Kalimantan ini.
Orangtua korban sendiri sejak awal sudah tidak setuju mereka bekerja. Apalagi mereka masih bersekolah.
Dengan modal rayuan, dua korban bertemu pelaku di SPBU Karangploso. Mereka kemudian naik mobil ke Bandara Juanda menuju Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Keesokan harinya, mereka diperkerjakan di Kafe Armada untuk melayani tamu minum minuman keras.
Awalnya perkenalan mereka dimulai dengan tersangka mendatangi rumah mereka dan berkenalan. Selanjutnya mereka bermain ke rumah tersangka bahkan sempat menginap beberapa hari.
"Untuk pemilik hiburannya, pemilik disidik di Polres Kukar," kata Adam.
Atas kasus ini, SMH terancam penjara maksimal 15 tahun.
"Kami menerapkan dua UU karena ada anak-anak yang jadi korban," tambah Adam.
Kasus ini sendiri terendus setelah Ee dan EV kabur dari tempat mereka bekerja. Mereka lalu mengadu ke orangtua masing-masing. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-bra-cabul-pemerkosaan_20151023_161212.jpg)