Malang Raya
Begini Rencana DPRD Soal Raperda Miras Kota Batu
"Seperti Raperda Miras itu apa saja kendala dan hambatnya sehingga sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya,"
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Belum adanya kelanjutan proses Raperda minuman beralkohol atau minuman keras menjadi bahan evaluasi Komisi A DPRD Kota Batu.
Lantaran belum adanya proses kelanjutan Raperda Miras juga bersamaan dengan sejumlah Raperda Kota Batu lain yang mengalami kemacetan proses.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiono mengatakan, dalam bulan November 2015 ini pihaknya akan mengusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk melakukan klarifikasi ke Bagian Hukum Pemkot Batu.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui kendala dan persoalan yang menghambat proses sejumlah Raperda yang macet tersebut.
"Seperti Raperda Miras itu apa saja kendala dan hambatnya sehingga sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya," kata Sudiono, Minggu (1/11/2015).
Kalaupun proses Raperda tersebut mengalami kendala bertentangan dengan aturan diatasnya, menurut Sudiono, tentu ada jalan keluarnya. Komisi A DPRD sendiri siap memberikan bantun pemikian untuk mencari jalan keluar atas kendala-kendala yang dihadapi Pemkot Batu dalam menyelesaikan proses pembuatan dan penyusunan Raperda.
"Pemkot jangan diam saja sambil banyak menyampaikan alasan ada kesulitan tanpa memberitahukan dimana kesulitanya itu kepada kami," ucap Sudiono.
Oleh karena itu, ungkap Sudiono, pihaknya nanti bila bertemu dengan Bagian Hukum Pemkot Batu akan mempertanyakan dan meminta kejelasan semuanya. Baik itu soal Raperda Miras, Raperda UMKM, Raperda Bangunan, dan sebagainya.
"Kami ingin semua Raperda itu bisa dituntataskan tahun ini. Salah satunya Raperda Miras yang selalu menjadi pertanyaan MUI dan umat Islam Kota Batu setiap saat itu," tutur Sudiono.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|