Malang Raya
Lamban, MUI Pertanyakan Raperda Miras
Kota Wisata Batu harus memiliki peraturan daerah yang mengatur peredaran Miras untuk menghindari bebasnya penjualan dan konsumenya beserta sanki
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BATU - Belum jelasnya kelanjutan proses rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dipertanyakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu.
Alasannya, Kota Wisata Batu harus memiliki peraturan daerah yang mengatur peredaran Miras untuk menghindari bebasnya penjualan dan konsumenya beserta sanki bagi para pelanggarnya.
Ketua Umum MUI Kota Batu, KH Nuryasin mengatakan, hingga kini peredaran Miras di Kota Wisata Batu masih bebas diperjual belikan. Baik di warung, toko, maupun cafe dan hotel diduga masih banyak menyediakan miras.
Dengan demikian siapapun yang memiliki uang bebas untuk membeli dan mengkonsumsi miras.
"Itu berdasar hasil pantauan dari MUI sampai sekarang ini," kara Nuryasin, kemarin.
Dijelaskan Nuryasin, awalnya MUI Kota Batu cukup senang ketika Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu membahas Raperda Miras. Dimana dalam pembahasan Raperda Miras tersebut sempat mengajak MUI melakukan pembahasan bersama atas Raperda tersebut.
Akan tetapi, tidak diketahui bagaimana prosesnya tiba-tiba Raperda Miras tersebut tidak dilanjutkan prosesnya hingga kini. Bahkan sampai kinipun keberadaan Raperda Miras tidak diketahui sampai sejauh mana prosesnya.
Memang, diakui Nuryasin, sejumlah alasan sempat diterima MUI terkait Raperda Miras. Salah satunya pasal-pasal Raperda Miras tidak sesuai dengan aturan diatasnya. Demikian pula dengan adanya peraturan baru terkait Miras khusus di Kota Wisata seperti Kota Batu.
"Akan tetapi, bukan berarti proses Raperda Miras untuk Kota Wisata Batu tersebut tidak lagi dilanjutkan. Bila ada pasal yang bertentangan dengan aturan diatasnya bisa disesuaikan," tandas Nuryasin.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Batu, Dwi Muji Leksono membenarkan kalau Raperda Miras masih belum disesuaikan dan belum disampaikan kembali ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda.
Hal itu semata dikarenakan Raperda Miras tersebut masih terus disempurnakan untuk disesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya. Seperti dengan aturan Menteri Perdagangan dan Perda Miras Provinsi Jawa Timur.
Karena bagaimanapun, bila sebuah Perda bertentangan dengan Perda Provinsi ataupun Permendag RI maka dipastikan tidak akan bisa disahkan dan dilaksanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/miras-dilarang-dijual_20150416_130835.jpg)