Blitar
Wow, Uang Investasi Bodong DBS Juga Dinikmati Anggota Dewan?
Padahal, untuk memperlancar perizinan sampai kelancaran operasionalnya, DBS memberikan uang pelicin ke beberapa oknum.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Para korban dugaan penipuan investasi bodong, PT Dua Belas Suku (DBS), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (2/11/2015) siang.
Dengan didampingi LSM KRPK (Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi), pendemo menyerahkan data pembukuan pengeluaran dana DBS.
Pada data itu, tertulis kalau dana BDS itu mengalir ke mana-mana. Mulai oknum pejabat, sampai anggota dewan, dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar.
"Fakta persidangan kasus DBS selama ini belum menyentuh ke oknum pejabat. Baru sebatas tempat ibadah. Padahal, untuk memperlancar perizinan sampai kelancaran operasionalnya, DBS memberikan uang pelicin ke beberapa oknum. Di antara pejabat eksekutif sampai anggota dewan, dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar," papar M Trianto, koordinator aksi dalam orasinya.
Karena itu, ia minta pada harim, agar data yang diserahkan itu, dijadikan bahan dalam persidangan. Paling tidak, oknum pejabat yang kecipratan uang DBS itu dipanggil, untuk dijadikan saksi.
"Wong, pendeta saja dipanggil jadi saksi, kenapa oknum pejabat kok nggak disentuh. Padahal, mereka juga sama-sama menerima duit itu," ungkapnya.
Pada demo itu, massa datang dengan mengendarai sepeda motor, dengan satu pik up. Meski dijaga banyak petugas, namun pendemo diperbolehkan masuk ke halaman.
Selanjutnya, mereka berorasi, sambil membentangkan poster, yang isinya di antaranya, 'Jangan ada konspirasi dan mafia peradilan dalam penanganan kasus hukum PT DBS', juga 'Pak Hakim bantu kami untuk mendapatkan keadilan'.
Setelah berorasi, pendemo menyerahkan foto kopi data pembukuan keuangan PT DBS. Salah satu isinya adalah aliran dana PT DBS ke oknum pejabat.
Data itu diserahkan ke Dr Yapi SH, Ketua PN Blitar, yang juga ketua majelis hakim pada persidangan kasus dugaan penipuan invetasi bodong tersebut.
"Data dari pendemo ini sudah kami terima. Namun, tak bisa buat acuan dalam persidangan. Acuan pada persidangan adalah bukti BAP dari JPU," papar Yapi.
Namun demikian, Yapi menyarankan, kalau data pendemo itu ingin dijadikan acuan persidangan, silakan pendemo melapor ke kepolisian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/demo-dbs-pejabat_20151102_154505.jpg)