Kamis, 9 April 2026

Malang Raya

Usai Ledakan Hebat, Pemilik Petasan yang Tewaskan 4 Orang Hidup Nomaden

Bambang Effendy (27), tersangka ledakan petasan kedua yang diamankan Polres Malang Kota, mengaku hidup nomaden selama pelariannya.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP ledakan rumah pembuat petasan di Jalan Kyai Pasreh Jaya, RT 6 RW 5 Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, Senin (26/10/2015). Akibat kejadian ini empat orang tewas dan tiga luka-luka dan satu sekolah tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bambang Effendy (27), tersangka ledakan petasan kedua yang diamankan Polres Malang Kota, mengaku hidup nomaden selama pelariannya. Ini ia lakukan karena khawatir ditangkap polisi.

Melalui pengacaranya, Setyo Edy, Bambang mengungkapkan dia langsung kabur seusai ledakan terjadi. Ia kabur ke banyak tempat di Kota Malang.

"Dia hidupnya nomaden," tutur Setyo di Polres Malang Kota saat ditemui Surya, Rabu (3/11/2015) sore.

Bambang sendiri mengaku lupa kemana saja pelariannya. Ia hanya ingat bahwa lokasi yang terpilih sebagai tempat pelariannya yang terakhir di Pasar Blimbing, Kota Malang.

Di sini, ia sempat bermalam sebelum memutuskan untuk menyerahkan diri pada polisi Selasa (2/11/2015) pagi bersama Setyo. Sebelum menyerahkan diri, Bambang juga sempat mandi di pasar tersebut.

Terkait kasus yang membelit Bambang, Setyo mengungkapkan bahwa peran kliennya dalam kasus tersebut adalah pengepul uang. Bambang menarik iuran kampung untuk menyambut kelompok pengajian. Besarnya iuran yang terkumpul Rp 2,7 juta.

"Uang ini kemudian di serahkan pada Yanto. Setelah itu dia tidak tahu uang ini dipakai beli apa saja," kata Setyo.

Begitupun ketika bahan petasan sudah terbeli, Bambang tidak ikut campur untuk urusan merakit petasan. Urusan merakit petasan diserahkan pada Yanto dan Saiful. Kedua pemuda ini tewas akibat ledakan petasan yang mereka rakit.

Meski demikian, Bambang tetap merasa bertanggung jawab karena kasus tersebut juga melibatkannya. Oleh karena itu, ia pun memilih kabur dari pemukiman sejak ledakan berlangsung.

"Saya rasa penerapan undang-undang darurat pada klien saya tidak tepat. Sebab, Bambang hanya bertugas mengumpulkan uang saja," ujar Setyo.

Kepada penyidik, Bambang mengungkapkan pembelian petasan tersebut atas suruhan seorang tokoh kampung berinisial MB.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Harianto Rantesalu belum dapat memastikan peran MB. Walau demikian, ia tak menampik ada pelaku lain terkait kasus tersebut lantaran kasus ini tengah dikembangkan.

"Saat ini baru dua tersangka yang sudah menyerahkan diri, namun kasus ini masih kami kembangkan," tegasnya.

Sekadar diketahui, polisi menahan Bambang Efendy, terkait perisitwa ledakan petasan yang menggakibatkan empat orang tewas, dan dua rumah di Jl Kyai Pasreh Jaya, RT 6, RW 5, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang pada Minggu (25/10/2015) malam.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved