Malang Raya
Sepupu Sendiri Diperkosa, Akhirnya Dinikahi di Penjara
Dia menciumi SHP yang terus meronta. Tidak berhenti di situ, Kris menyeret SHP ke dalam kamar.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aji Bramastra
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Usai menjalani ijab kabul di ruang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Malang, Senin (9/11/2015), Kris (22) terlihat kebingungan.
Sementara istrinya, SHP (17) hanya terdiam di sampingnya, sambil ditemani sang ibu.
Kris adalah seorang tersangka kasus pencabulan yang ditahan Polres Malang sejak dua minggu lalu. Sementara SHP adalah korban yang udah dicabulinya.
Lewat pendekatan kedua keluarga, akhirnya Kris dan SHP akhirnya menikah.
Pernikahan keduanya disaksikan kedua keluarga. Sementara pihak penghulu didatangkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pagak.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, IPTU Sutiyo, kedua masih punya jalinan saudara.
“Pelaku dan korban punya hubungan sepupu. Ayah korban adalah kakak dari ayah pelaku,” terang Sutiyo.
Menurut Sutiyo, keduanya juga tinggal berdekatan di Pagak, Kabupaten Malang. Saat kejadian, 13 Oktober silam sekitar pukul 18.00 WIB, Kris datang ke rumah SHP. Saat itu, SHP sedang sendirian di rumahnya.
“Modus pelaku pura-pura mencari kakak korban. Setelah tahu korban sendirian, dia menunggu di ruang tamu,” tambah Sutiyo.
Selang beberapa saat, Kris mulai menunjukan niat aslinya. Dia menciumi SHP yang terus meronta. Tidak berhenti di situ, Kris menyeret SHP ke dalam kamar.
Kris kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Saat Kris lengah, SHP berhasil menendangnya hingga jatuh dari ranjang. Dia pun kabur mencari pertolongan.
Kris sempat ditangkap warga sekitar. Atas desakan warga, Kris dilaporkan ke Polres Malang. Proses penyidikan pun sudah berjalan dan hampir dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ada pertemuan di kedua keluarga, agar kasus ini diselesaikan dengan cara damai. Apalagi keduanya masih ada pertalian darah,” ungkap Sutiyo.
Pihak UPPA Polres Malang sempat kebingungan dengan niat kedua keluarga.
“Kami bingung, apakah bisa dua orang yang masih sepupu menikah,” ucap Sutiyo.
UPPA Polres Malang sempat melakukan konsultasi dengan KUA Pagak. Hasilnya, pernikahan Kris dan SHP diperbolehkan.
Alasan KUA, keduanya adalah turunan kedua sehingga diperbolehkan untuk menikah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sepupu-diperkosa_20151109_155554.jpg)