Malang Raya
Pengawas Pilkada di Malang Wajib Kerja Cepat
"Kalau pengawas tidak bergerak cepat, maka setiap pelanggaran akan kadaluarsa,"
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Untuk mengantisipasi kecurangan selama Pilkada, jajaran pengawas harus bekerja dengan cepat. Hal ini karena tenggat waktu pelaporan setiap pelanggaran hanya tujuh hari.
Menurut Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Malang, George Da Silva, Minggu (15/11/2015), seluruh jajaran pengawas sudah mendapat pembekalan. Termasuk para pengawas tempat pemungutan suara (TPS), yang di tempatkan di setiap TPS.
"Kalau pengawas tidak bergerak cepat, maka setiap pelanggaran akan kadaluarsa," papar George.
Karena itu Panwas mempunyai tuntunan waktu bagi jajarannya. Setiap pelanggaran harus sudah masuk ke Panwascam atau Panwas maksimal tiga hari setelah ditemukan.
Pada hari ke-4, Panwas sudah melakukan konsultasi dengan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Di Gakkumdu akan diputuskan, apakah pelanggaran tersebut masuk ke pelanggaran adminitrasi, atau masuk ranah pidana pemilu. Jika masuk wilayah pidana, maka akan diteruskan ke polisi,” urai George.
Pada hari ke-5 dilakukan pelaporan ke polisi. Sedangkan dua hari lainnya dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang.
Dengan target waktu yang demikian ketat, Panwas memberikan bekal agar setiap jajarannya mampu bekerja efekif dan cepat. Bahkan para pengawas TPS juga dibekali pelatihan kajian dan klarifikasi.
Dengan demikian mereka mampu bergerak cepat, menganalisa dan memutuskan setiap temuan di lapangan. “Jadi mereka sudah bisa berpikir cepat, mana yang masuk pelanggaran dan mana yang tidak,” tandas George.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20150902_162611.jpg)