Senin, 27 April 2026

Sidoarjo

Karaoke Plus ini Diminta Ditutup, Apa sih Plus-plusnya?

"Kami akan memanggil Disporabudpar untuk mengklarifikasi masalah itu. Intinya kenapa itu bisa terjadi,"

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Penjabat Bupati Sidoarjo, Jonathan Judianto berang adanya dugaan jual beli stan di GOR Sidoarjo yang difungsikan menjadi karaoke plus minuman keras (miras).

Orang nomor satu di Sidoarjo itu juga menyuruh untuk menutup karaoke tersebut.

Perintah penutupan itu karena karaoke itu tidak memiliki izin dan menjual miras. Minuman beralkohol itu ditemukan oleh Pejabat Bupati sendiri saat sidak, Sabtu (14/11) malam.

"Miras itu tidak boleh bos. Stan yang dipakai karaoke harus ditutup," tandas Jonathan, Senin (16/11/2015).

Sebelum ditutup, pihaknya masih mengevaluasi karena ada izin dari Kelurahan dan Disporabudpar saja. Padahal perizinan itu harusnya di BPPT sehingga karaoke tersebut dinilai tak nerizin.

"Tapi di situ ada retribusi, makanya Inspekrorat kami turunkan untuk menangani," tutur Jonathan Judianto usai menghadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas RAPBD 2016 di DPRD Sidoarjo, Senin (16/11/2015).

Bagaimana kalau ada oknum terlibat dalam jual beli stan?

"Beri saya waktu dua hari untuk bekerja," tegasnya.

Jonathan sangat menyayangkan stan GOR Delta yang dibuat rumah karaoke dan menjual miras. Seharusnya kawasan itu untuk jual makanan atau minuman untuk pegunjung GOR. Apalagi disitu juga banyak anak sekolah, tentu saja akan berpengaruh pada siswa.

"Kami akan memanggil Disporabudpar untuk mengklarifikasi masalah itu. Intinya kenapa itu bisa terjadi," paparnya.

Kepala Disparbudpora Pramu Sigit belum bisa dikonfirmasi masalah ini karena masih sakit dan dalam perawatan.

Sekretaris Disporabudpar, Mulyadi saat dihubungi mengaku dipanggil bupati.

“Saya dipanggil Pj bupati,” ungkapnya.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, M Kayan, mengatakan harusnya jika stan digunakan untuk karaoke liar yang tidak berizin, dinas terkait harus menutupnya.

“Ada yang aneh dalam kasus ini, sudah tahu usahanya melanggar kok malah ditarik rertibusi,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil Disporabudpar untuk menanyakan masalah itu. Karena selama ini untuk rumah karaoke harus ada izinnya. Bahkan, tidak seharusnya stan di GOR Delta untuk penunjang olah raga justru dibuat rumah karaoke.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved