Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Cabup dan Cawabub Dewanti-Masrifah Dilaporkan ke Panwas, Karena ini

Pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pemilih. Apa yang dilakukan pasangan nomor dua sudah melanggar ketentuan pasal itu

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Aktivis Jamas menunjukan bukti pelanggaran paslon nomor dua. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sekitar 20 orang dari Jaringan Masyarakat Pengawas (Jamas) mendatangai sekretariat Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Malang, Selasa (17/11/2015).

Mereka membawa sejumlah barang bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor dua, Dewanti-Marifah.

Temuan Jamas mirip apa yang ditemukan Panwas, tentang adanya upaya masif membawa warga berwisata gratis di Jatim Park 2. Untuk menguatkan laporannya, Jamas membawa bukti foto dan rekaman video. Selain itu ada dua orang saksi yang melihat pelanggaran tersebut.

Menurut Pembina Jamas, Zia Ulhaq, pihaknya memfailitasi laporan warga. Dari data yang dikumpulkan, pihaknya yakin jika Paslon nomor dua melanggar undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

“Pasal 73 jelas, pasangan calon dilarang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pemilih. Apa yang dilakukan pasangan nomor dua sudah melanggar ketentuan pasal tersebut,” terang Zia.

Lanjut Zia, untuk masuk ke arena wisata Jatim Park dikenakan tarif mulai Rp 65.000 per orang. Namun tidak ada satu pun warga yang mengeluarkan uang untuk tiket masuk. Mereka cukup mengacungkan dua jari, sebagai simbol Dewanti-Masrifah.

Selain itu, ada atribut paslon nomor dua di kendaraan yang mereka gunakan. “Dalam kondisi normal, orang harus bayar jika masuk ke Jatim Park. Kemudian sekarang jadi gratis karena dibiayai paslon. Apakah itu bukan suap politik?” sindir Zia.

Zia berharap, pihak Panwas segera menindaklajuti laporannya. Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk penegakan hukum pemilu di Kabupaten Malang. Secara khusus Zia menyebut, pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor dua masuk ranah pidana.

“Masuknya jelas dalam ranah pidana pemilu dan bisa berakibat pada pencoretan,” tegas Zia.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved