Blitar
Kepala BPN Dijebloskan Tahanan di Blitar, Karena Kasus ini
"Kami terpaksa menahannya, karena khawatir yang bersangkutan menyulitkan penyidikan. Sebab, tempat dinasnya jauh atau di luar kota,"
Penulis: Imam Taufiq | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menahan Pdu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (23/11) siang. Tersangka diserahkan dari penyidik Polres Blitar Kota.
"Tadi siang, yang bersangkutan kami tahan setelah diserahkan dari Polres Blitar Kota terkait kasus redis (program prona)," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejaksaan Blitar, Senin (23/11/2015).
Menurutnya, kasus itu terjadi tahun 2009 lalu. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kasi PPP (pengaturan dan penataan pertanahan) di BPN Kabupaten Blitar. Saat ia menjabat itu, ada program sertifikat massal atau program prona. Yakni, sebanyak 1.270 kepla keluarga (KK) asal Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mengajukan tanah redis.
Pada program itu, akhirnya menyisakan masalah. Di saat kepengurusan sertifikat massal itu sudah selesaii semua, muncul pengaduhan dari masyarakat yang didampingi LSM. Pada pengaduhannya ke Polres Blitar Kota, yang bersangkutan diduga memunggut biaya lebih. Yakni, Rp 500 ribu per KK.
Padahal, program itu semestinya warga hanya dibebani biaya Rp 108 ribu per KK. Yakni, buat biaya beli patok setelah pengukuran (splitsing/biaya pengukuran), beli materi, dll. Namun, yang bersangkutan diduga memungut biaya sebesar Rp 500 ribu per KK.
Akhirnya, kasus itu ditindaklanjuti oleh Polres Blitar Kota. Tepat pada 27 April 2015 lalu, Pdu dijadikan tersangka oleh Polres Blitar Kota karena terkait dugaan pungli tersebut. Namun demikian, ia tak ditahan. Baru setelah BAP dia itu, dinyatakan P 21 (sempurna), Senin (23/11) siang, kejaksaan langsung menahannya.
"Kami terpaksa menahannya, karena khawatir yang bersangkutan menyulitkan penyidikan. Sebab, tempat dinasnya jauh atau di luar kota," paparnya.
Saat datang ke kejaksaan siang itu, Pdu diantarkan empat penyidik dari Polres Blitar Kota. Termasuk, ia didampingi dua pengacaranya.
Iptu Wahidi, KBO Reskrim Polres Blitar Kota, mengatakan, yang bersangkutan itu terkait kasus lama. Dia itu kooperatif sehingga tak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka sejak 27 April 2015 lalu.
"Tadi itu, pemanggilannya yang ketiga sejak kasus itu kami tangani. Selama kami panggil, ia kooperatif. Namun, kalau saat ini ia ditahan, itu wewenang kejaksaan," paparnya.
Menurutnya, kasus itu dilaporkan warga dengan didampingi LSM KRPK (Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi) tahun 2014 lalu. Pada laporannya, ada dugaan pungli terkait kepengurusan tanah redis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bpn_20151123_165909.jpg)