Senin, 27 April 2026

Surabaya

Ternyata, Pengemudi Lamborghini Maut Itu Hanya Dijerat Pasal yang Hukumannya Ringan

Polisi hanya menjerat dia Pasal 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: musahadah
YouTube
Momen setelah Lamborghini menabrak pohon. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengemudi mobil Lamborghini, Wiyang Lautner, 24, asal Perumahan Dharmahusada Regency yang menabrak warung STMJ hingga mengakibatkan seorang tewas dan dua luka bisa sedikit lega.

Polisi hanya menjerat dia Pasal 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam pasal 310 ayat 4 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan adanya kelalaian oleh seseorang saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan orang lain meninggal, terancam pidana penjara 6 tahun.

Hal ini diakui Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputty "Tersangka mengakunya lalai tidak ada unsur kesengajaan, maka untuk sementara yang bisa diterapkan adalah pasal 310,”katanya.

Penerapan pasal ini cukup ringan. Padahal ada pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat yakni Pasal 311 UU LLAJ.

Di ayat 5 isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang bisa membahayakan terhadap nyawa dan barang. Mengakibatkan orang lain meninggal, maka pelaku bisa dipidana penjara 12 tahun.

Mengenai hal ini, Andre menunggu perkembangan kasusnya. ”Kalau memang ada perkembangan dan bukti kuat baru bisa diterapkan pasal 311," tandasnya, Selasa (1/12).

Dalam insiden ini, Lamborghini yang dipacu Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo. Dua pembeli STMJ Kuswarjono tewas ditabrak, dan istrinya, Srikanti terpental serta penjual STMJ, Mujianto, mengalami luka serius.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved