Jumat, 12 Juni 2026

Aksi Koboi Bos Pelindo

Bukan Pistol, Ternyata Inilah Yang Dipakai Bos Pelindo Saat Todong Toko HP

"Kami tidak akan membedakan antara pejabat atau warga biasa. Kalau berbuat salah, akan diproses,"

Tayang:
Penulis: Zainuddin | Editor: Aji Bramastra
suryamalang.com/zainuddin
Eko Harijadi Budianto, diperiksa polisi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - GM Pelindo 3 Cabang Surabaya, Eko Harijadi Budianto masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Sabtu (5/12/2015) malam.

( Baca Sebelumnya : Hanya Gara-gara Power Bank, Bos Pelindo Ngamuk Lalu Todong Karyawan Toko HP )

Dia terancam dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 335 KUHP dan UU Darurat 12/1951.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan dua pasal itu memungkinkan pelaku ditahan. Sebab, ancamannya diatas lima tahun. Tapi pihaknya masih menunggu pemeriksaan selesai dulu.

"Kami tidak akan membedakan antara pejabat atau warga biasa. Kalau berbuat salah, akan diproses," kata Takdir.

Perwira asal Makassar ini menambahkan tersangka ditangkap di kantornya di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Pihaknya masih memeriksa senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Berdasar keterangan pelaku, senjata itu bukan pistol, tapi air gun.

Takdir mengaku belum mengetahui dari mana Eko mendapat air gun itu. Eko masih belum mengungkap asal usul air gun miliknya.

Saat ditanya jabatan Eko di Pelindo 3, Takdir menjawab diplomatis. Dia mengakui Eko bekerja di Pelindo 3. Tapi pihaknya harus menunggu pemeriksaan selesai untuk memastikan jabatannya.

"Kami masih minta keterangan pelaku dan saksi," tambahnya.

Pantauan Surya di lokasi, Eko tidak sendirian di ruang penyidik. Beberapa teman korban juga berada di ruang penyidik. (*)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved