Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Ikut Kampanye Istrinya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disemprit Panwas

Komisioner Panwas Kabupaten Malang, George Da Silva menilai terjadi pelanggaran atas keterlibatan ER.

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Eddy Rumpoko 

SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Kampanye akbar pasangan calon nomor dua, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi di halaman Stadion Kanjuruhan, Kamis (3/12/2015) menyisakan masalah. Panitia Pengawas (Panwas) menyoroti keterlibatan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ER) dalam kampanye tersebut.

Komisioner Panwas Kabupaten Malang, George Da Silva menilai terjadi pelanggaran atas keterlibatan ER. Sebab ER masih menjabat wali kota meski menjabat juga sebagai  Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

“Jabatan tersebut melekat pada diri ER. Meski pun dia hadir sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, tapi jabatan itu tidak bisa dipisahkan,” terang George, Jumat (4/12/2015).

Karena itu, lanjut George, Eddy harus mengajukan izin cuti kepada gubernur agar bisa ikut dalam kampanye tersebut. George mengaku telah menanyatakn izin tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

“Saya sudah cek, dan ternyata tidak ada tembusan mengajukan izin cuti atas nama Walikota Batu Eddy Rumpoko. Karena itu kami menilai telah terjadi pelanggaran dalam keterlibatan ER,” tabah George.

George mengaku tengah melakukan koordinasi dengan Pemprov jawa Timur terkait izin cuti ER. Khususnya di tanggal 3 Desember, saat kampanye akbar tersebut berlangsung.

Apa yang dilakukan ER melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 70 ayat (2). Di sana disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah wajib mengajukan izin cuti jika terlibat dalam kampanye.

Pelanggaran ini juga bisa berimplikasi pidana, jika pasal188 diterapkan. “Kami juga melayangkan undangan kepara ER untuk melakukan klarifikasi hari Sabtu besok,” tutur George.

Namun George enggan memaparkan dampak hukum dari pelanggaran tersebut. Sebab semua masih bergantung pada hasil klarifikasi dari ER. Keputusan terakhir tetap ada pada pembahasan Sentra Gakkumdu.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved