Media Sosial

Modifikasi Motor Kena Tilang? Netizen Sentil Kebijakan Polri Lewat Video Kocak ini

"Gara-gara tutup pentil saja kena Rp 50 ribu, rakyat mau apa selalu salah,"

Editor: Aji Bramastra

SURYAMALANG.COM - Pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya, yang memperingatkan para pemilik motor untuk tidak mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru, alias memodifikasi, dengan ancaman denda tilang hingga Rp 24 juta, terus mendapat sinsiran dari masyarakat, juga netizen (masyarakat yang aktif di internet dan media sosial).

Sebelumnya, ribuan netizen menyerbu akun Facebook Humas Polda Metro Jaya, yang merilis pengumuman ini, dengan berbagai macam komentar bernada tak setuju..

Belum habis di situ, netizen menumpahkan kreativitas mereka untuk terus menyindir kebijakan terbaru dari Polri ini.

Salah satunya adalah video kocak yang beredar di Facebook baru-baru ini.

Entah siapa yang pertama kali membuat video ini, yang jelas kami mendapatkan video ini dari akun Facebook bernama Datuk Lancang Kuning.

"Hitler Angkat Bicara Soal UU Modifikasi" demikian Datuk Lancang Kuning memberi judul video ini.

Seperti judulnya, video kocak ini merupakan parodi dari film ketika tokoh fasis legendaris Jerman, Adolf Hitler, marah-marah kepada anak buahnya.

Hitler tetap berbicara bahasa Jerman. Tapi, diberi subtitle (terjemahan) dengan bahasa Jawa Timuran.

Sepanjang video, Hitler marah-marah dan tak habis mengerti mengapa Polri 'tega' memberlakukan aturan yang melarang modifikasi motor.

"Beaya modif pakai uang-uang sendiri, dan enggak pakai uangmu. Begitu mau kamu denda Rp 24 juta. Memangnya uang dari nenek kamu?,"

"Gara-gara tutup pentil saja kena Rp 50 ribu, rakyat mau apa selalu salah," begitulah beberapa terjemahan yang tertulis.

Sebelumnya, lewat akun FB Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

Menurut Budiyanto, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved