Malang Raya
Ibu-ibu Tuntut Hakim PN Kepanjen Berlaku Adil Soal ini
“Kami merasa sudah membeli rumah tersebut dengan sah. Tapi ada orang yang menaruh mobil di garasi kami tanpa izin,”
Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Mengenakan pakaian hitam-hitam belasan ibu dari sebuah yayasan Islam mendatangi Pengafilan Negeri Kepanjan Kabupaten Malang, Selasa (22/12/2015) sore. Mereka menuntut keadilan atas kasus perusakan yang dialami oleh Nur Hadiani.
Para ibu ini membentangkan tulisan di ruang tunggu belakang PN Kepanjen. Rencananya mereka akan mengikuti sidang Edi Sudarmanto, terdakwa persidangan. “
Rencannya hari ini pembacaan tuntutan jaksa,” ucap Hadiani.
Hadiani berkisah, tahun 2013 lalu dirinya membeli sebuah rumah di Jalan Raya Pakisaji, Kecamayan Pakisaji. Rumah tersebut milik adik dari Edi, dan diperoleh dari bagi waris. Proses jual beli tersebut dibayangi konflik keluarga.
Setelah jual beli dilakukan, Edi menaruh mobilnya di garasi rumah yang dibeli Hadiani. Edi merasa rumah tersebut masih dalam sengketa. Puncaknya suami Hadiani, M Sholeh mencoba memindahkan mobil tersebut.
“Kami merasa sudah membeli rumah tersebut dengan sah. Tapi ada orang yang menaruh mobil di garasi kami tanpa izin,” tutur Hadiani.
Atas perbuatan Edi, Hadiani kemudian melapor ke polisi dengan tudingan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan. Selain menaruh mobil di garasi, Edi dituding masuk rumah tanpa izin, membuka paksa pintu rumah dan membongkar atap garasi.
Bahkan rumah Hadiani juga disekat. Namun belum juga laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik, Edi balik melaporkan Sholeh ke polisi.
Alasannya, saat berupaya memindahkan mobil milik Edi, ada kerusakan di bagian bemper. Akibat laporan tersebut, Sholeh menjadi tersangka dan ditahan.
Sampai kemudian hakim PN Kepanjen memutus Sholeh dengan hukuman percobaan selama 20 bulan. Sholeh tidak ditahan, namun tetap dinyatakan bersalah.
“Ada orang menaruh mobil di rumah kami tanpa izin. Tapi kemudian kami yang dihukum,” keluh Hadiani.
Lanjut Hadiani, dirinya merasa heran karena Edi yang belapor belakangan, perkaranya justru lebih dulu diproses. Sedangkan laporannya sejak Desember 2013 baru diproses tahun 2015.
Itu pun setelah pengacaranya turun tangan. Kini rumah tersebut digunakan untuk pengembangan sebuah sekolah islam di Kepanjen.
Namun Hadiani dan para pengurus yayasan merasa perlu menuntut keadilan. Sebab tiga hakim yang menyidangkan suaminya dulu, kini menyidangkan perkara Edi Sudarmanto.
“Kami menuntut keadilan, karena dulu suami saya dihukum bersalah. Takutnya sekarang pelaku dibebaskan dari dakwaan,” ucap Hadiani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ibu-hakim-kepajen_20151222_202644.jpg)