Sumenep

Sembilan PNS Dipecat, Apa Penyebabnya?

Tercatat sebanyak 48 PNS di lingkungan Pemkab Sumenep yang bermasalah sepanjang tahun 2015, mulai dari pelanggaran ringan sedang dan pelanggaran berat

Penulis: Moh Rivai | Editor: fatkhulalami
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Ada catatan menarik dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP ) Sumenep, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu.

Tercatat sebanyak 48 PNS di lingkungan Pemkab Sumenep yang bermasalah sepanjang tahun 2015, mulai dari pelanggaran ringan sedang hingga pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan dari jabatan PNSnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumenep, R Titik Suryati mengakui bahwa selama tahun 2015 laku banyak sekali ditemukan PNS yang melanggar disiplin hingga pelanggaran berat harus diberikan tindakan tegas. Hal itu terjadi karena mereka terbukti melanggar kode etik sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

" Ada sebanyak 48 PNS yang dijatuhi sanks. 4 orang dijatuhi sanksi ringan, 19 orang sanksi sedang, dan 16 orang dijatuhi sanksi berat, bahkan dari sanksi berat itu ada 9 PNS yang terpaksa dipecat," papar Titik Suryati.

Pelanggaran berat yang menyebabkan mereka harus dipecat dari jabatan PNS, mulai karena mereka terlibat berbagai tindak pidana kejahatan berat dan harus menerima hukuman pidana berat juga di aparat hukum. Diantaranya terjerat kasua narkoba, penipuan dan kasus kriminal lain yang tidak bisa ditolerir dan tidak ada pilihan lain selain dibebastugaskan atau dipecat. \

"Ada juga kasusnya yang masih dalam proses hukum di polisi, kejaksaan dan pengadilan. Menunggu putusan hukum tetapnya," lanjutnya.

Dikatakan, pemecatan dilakukan sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.

Pihaknya berharap kasus pelanggaran PNS hingga berujung pada pemecatan pada tahun berikutnya atau di tahun 2016 tidak terjadi lagi. Karena sebagai abdi negara keberadaan PNS dibutuhkan maksimal dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved