Malang Raya

Sekda Malang Diperiksa Kejari, Soal Apa?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran PD Jasa Yasa.

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Sekda Kabupaten Malang, Abdul Malik. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran PD Jasa Yasa.

Senin (18/1/2016), giliran Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Abdul Malik yang dimintai keterangan.

Abdul Malik diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua Dewan Pengawas PD Jasa Yasa, BUMD milik Pemkab Malang.

Proses pengambilan keterangan dilakukan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kepanjen, Nusirwan Sahrul.

Abdul berada ruang penyidik selama dua jam, dari pukuk 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Usai keluar, Abdul mengaku mendapatkan enam sampai delapan pertanyaan.

Materi pertanyaan seputar mekanisme manajemen perusahaan.

"Pertanyaannya hanya seputar manajemen perusahaan. Saya jawab sebatas sebagai dewan pengawasz," terangnya.

Abdul Malik adalah orang kedua yang diperiksa Seksi Intelejen Kejari Kepanjen.

Sebelumnya Direktur Utama PD Jasa Yasa juga diperiksa.

Pemeriksaan masih sebatas pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.

Kejari Malang menengarai ada pelanggaran terkait kenaikan harga tiket masuk ke Pantai Balekambang, selama musim liburan Natal dan Tahun baru.

Kenaikan dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000. Namun tambahan uang Rp 5.000 tidak tertulis dalam tiket.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved