Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Gugatan Dewanti-Masrifah Ditolak MK, Bupati Malang Tetap Rendra Kresna

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malang, Kamis (21/1/2016).

Penulis: David Yohanes | Editor: musahadah
surya/hayu yudha prabowo
Cabup Malang Rendra Kresna dan pasangannya Sanusi saat debat pilkada Kamis (12/11/2014) malam. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Malang, Kamis (21/1/2016).

Menurut Sekretaris Pemenangan Lintas Partai pasangan Rendra-Sanusi, Nur Mukhlas, keputusan diambil dalam sidang pukul 11.19 WIB.

Dalam putusan sela ini, MK menolak dalil gugatan pasangan Malang Anyar, Dewanti-Masrifah.

MK menilai, gugatan Malang Anyar tidak memenuhi syarat selisih suara 0,5 persen.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved