Malang Raya
Tuntut Uang Kembali, Nasabah BMT Perdana Surya Utama Lurug Pengadilan Negeri Kota Malang
Seorang nasabah BMT PSU, Dyah N berharap pengadilan menghukum berat Anharil Huda. "Karena uang yang telah digelapkan banyak. Kami minta uang kami...
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Puluhan nasabah BMT Perdana Surya Utama (PSU) melurug Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (4/2/2016).
Mereka mendatangi PN untuk menghadiri persidangan bos BMT PSU Anharil Huda.
Sebelum sidang dimulai, para nasabah ini membeber poster di depan pintu masuk PN.
Seorang nasabah BMT PSU, Dyah N berharap pengadilan menghukum berat Anharil Huda. "Karena uang yang telah digelapkan banyak. Kami minta uang kami dikembalikan dan dia dihukum berat," ujar Dyah.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi para nasabah BMT PSU yang uangnya tidak kembali karena diduga digelapkan bos BMT PSU.
Di perkara ini, Anharil dijerat dengan pasal penggelapan, penipuan dan pelanggaran UU Perbankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/nasabah-bmt_20160204_113545.jpg)