Sidoarjo
Mulut Disumpal, Kaki dan Tangan Diikat di Dalam Kamar oleh Ibunya, Bocah 10 Tahun Ini Trauma
Beberapa bagian tubuh bocah 10 tahun ini memar akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, Nur Anik (48), warga Perum Sidokepung, Buduran
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Ik (inisial) terbaring lunglai di Ruang Mawar Kuning RSUD Sidoarjo, Jumat (5/2/2016).
Beberapa bagian tubuh bocah 10 tahun ini memar akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, Nur Anik (48), warga Perum Sidokepung, Buduran, Sidoarjo.
Diagnosa dokter menyatakan ada gegar otak ringan yang dialaminya.
Sakit fisik yang dialami Ik tak sebanding dengan trauma yang ia derita. Bocah kelas IV SD ini disiksa dan disekap di dalam kamar dengan kondisi mulut disumpal, serta tangan dan kaki terikat oleh ibu tirinya, Kamis (4/2/2016) malam.
Tak ada sepatah kata yang dilontarkan saat beberapa awak media menanyainya. Namun, Kapolres Sidoarjo, AKBP Anwar Nasir, menuturkan kondisi Ik sudah lebih baik.
"Saat anggota kami di Polsek Buduran membebaskan korban, keadaannya sangat ketakutan. Ini tadi saya tanya anaknya dia bilang sudah tidak sakit lagi," kata Anwar kepada awak media.
Anwar menerangkan ibu tiri Ik sudah diamankan. Saat memberi keterangan, ungkapnya, Anik berdalih bahwa Ik telah berbuat kenakalan.
"Tapi kami tanya lebih lanjut nakal karena apa, tersangka berbelit-belit," sambungnya.
Penganiayaan terhadap Ik diketahui setelah seorang tetangga (Sumiati) mendengar teriakan minta tolong dari kamar Ik.
Melihat kindisi Ik yang terikat, Sumiati langsung melapor ke RT setempat yang langsung diteruskan ke Polsek Buduran.
"Anggota kami langsung membebaskan korban dan mengamankan si ibu tiri," ujarnya.
Ditengarai, Anik depresi setelah suaminya menikah lagi dan meninggalkannya sendiri bersama Ik. Merasa teringat kembali dengan suaminya ketika melihat Ik, kemungkinan Anik melampiaskan kemarahannya terhadap bocah malang tersebut.
Anwar masih mendalami alasan Anik menganiaya anak tirinya tersebut. Sebab diduga, penganiayaan itu tak hanya dilakukan sekali.
"Kami juga tengah menyelidiki keberadaan ayah korban untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Legal Officer Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidoarjo, Fira MR, menambahkan pihaknya akan mengambil hak asuh Ik sementara dari Anik dan ayah kandungnya.
Fira menyatakan akan mencabut hak asuh tersebut kepada kedua orangtuanya itu.
Pihaknya akan melakukan penelusuran keberadaan ibu kandung Ik dan kemungkinan akan mengembalikannya ke pangkuan ibu kandungnya itu.
"Tapi kalau kondisi si ibu kandung tetap tidak memungkinkan merawat anak ini, kami akan ambil tindakan lain," tandas Fira.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/anak-korban-penganiayaan_20160206_113759.jpg)