Malang Raya

Menurut DPRD Kota Malang, Pembangunan Jacking Perlu Fatwa BPK

"Kami akan minta pertimbangan ke BPK. Bukan hanya untuk proyek jacking, tapi juga untuk proyek lain yang masih dalam proses, seperti Islamic Centre,”

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
Google
Logo Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Soemarto menyarankan agar Pemkot juga meminta fatwa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum melanjutkan proyek itu.

Meski hasil putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya sudah di tangan, langkah itu masih diperlukan sebagai antisipasi agar proyek tak kembali menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, ia menyarankan juga agar dalam lelang tender nantinya, klausul ‘lanjutan’ dicantumkan.

Hal ini penting agar calon peserta tender mengerti bahwa proyek yang akan dikerjakannya adalah proyek yang sebelumnya sudah dijalankan tapi belum rampung.

“Dalam aturannya seperti itu,” kata Bambang.

Menanggapi hal itu, Anton menganggap permintaan fatwa BPK tak perlu.

Namun, ia memastikan pembangunan tak akan dimulai tanpa sepengetahuan BPK. “BPK tidak pernah mengeluarkan fatwa.

"Tapi kalau berkonsultasi, iya. Kami akan minta pertimbangan ke BPK. Bukan hanya untuk proyek jacking, tapi juga untuk proyek lain yang masih dalam proses, seperti Islamic Centre,” ujarnya.

Hasil evaluasi Pemrov dan pertimbangan dari BPK, ujar Anton, akan disampaikan ke dewan supaya mereka tidak ragu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved