Malang Raya

Pemkot Malang Klaim Sudah Menangi Putusan Proyek Jacking

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Tabrani mengatakan, pihaknya mendapat kabar hasil gugatan dimenangkan Pemkot Malang pada Sabtu (13/2/2016)

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Adrianus Adhi
Suasana persidangan antara Pemkot Malang dan PT Citra Gading Asritama (CGA) di Pengadilan Negeri Malang, Senin (22/6/2015) sored. Dalam sidang itu Pemkot Malang harus membayar kekurangan dana pembangunan gorong-gorong menggunakan system Jacking jalanTidar, sebesar Rp 14,5 miliar. 

MALANGMALANG.COM, KLOJEN – Proyek pembangunan gorong-gorong dengan sistem jacking di Jalan Bondowoso – Kali Metro, Kota Malang berpotensi dilanjutkan tahun ini.

Pemerintah Kota Malang sudah menyiapkan anggaran Rp 16 miliar lewat Kebijakan Umum Anggaran Keuangan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.

Ini setelah hasil putusan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya terkait gugatan PT Citra Gading Asritama (CGA) dinyatakan sudah kelar.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Tabrani mengatakan, pihaknya mendapat kabar bahwa hasil gugatan dimenangkan Pemkot Malang pada Sabtu (13/2/2016).

Ia menyebut, surat hasil putusan saat ini sudah berada di Balai Kota. Ini berarti, Pemkot lepas dari tuntutan membayar Rp 14,5 miliar kepada PT CGA dalam gugatan pembayaran biaya proyek tersebut sebelumnya.

“Hasilnya baru saja kami terima. Isi surat putusan intinya memenangkan Pemkot. Kalau mau tahu lebih rinci, besok ke kantor saja,” kata Tabrani, Minggu (14/2/2015).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved