Malang Raya
Dikalahkan Pemkot Malang, Ini Langkah Hukum yang Akan Diambil PT Citra Gading Asritama
Sejak awal kasus ini bergulir, PT CGA sudah memperkirakan kasus ini akan berbuntut panjang.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - PT Citra Gading Asritama (CGA) akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah gugatan kasus pembangunan gorong-gorong sistem jacking di Jalan Bondowoso - Kali Metro dikalahkan Pemerintah Kota Malang.
Setelah salinan putusan diterima, PT CGA siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Direktur Properti PT CGA Heri Mursid mengaku, hingga Selasa (15/2/2015) siang, belum menerima hasil salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Karena belum menerima salinan putusan resmi, kami secara prinsip mengabaikan infomasi yang beredar. Tapi, andai kata itu memang benar, kami sudah siapkan langkah hukum berikutnya," kata Heri.
Sejak awal kasus ini bergulir, PT CGA sudah memperkirakan kasus ini akan berbuntut panjang.
Karena itu, semua materi yang dibutuhkan untuk langkah hukum sudah disiapkan.
Setelah menerima salinan, PT CGA hanya tinggal menyiapakan memori banding untuk diajukan ke MA.
"Itu sudah otomatis. Sejak awal kami sudah tahu ending-nya akan seperti bangaimana," tuturnya.