Malang Raya
Pakar Universitas Brawijaya Imbau Pemkot Malang Tak Gegabah Lanjutkan Pembangunan Jacking
“Saya tidak berani berkomentar tanpa menilik dulu isi surat putusan. Kalau pun benar putusan telah memenangkan Pemkot,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG, COM, KLOJEN – Menentukan bisa tidaknya rencana pelanjutan pembangunan gorong-gorong sistem jacking di Jalan Bondowoso-Kali Metro, Kota Malang, bukan perkara mudah.
Secara hukum, meski putusan dari Pengadilan Tinggi di Surabaya sudah diterima dan telah memenangkan Pemerintah Kota Malang, proses itu baru bisa ditentukan setelah meninjau isi hasil putusan.
Hal itu disampaikan Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya Ngesti Dwi Prasetyo, Selasa (16/2/2016).
Ngesti mengaku tak bisa menelaah tanpa mengetahui hasil putusan. Sebab, meski Pemkot telah memenangkan gugatan, isi hasil putusan bisa bermacam-macam.
“Saya tidak berani berkomentar tanpa menilik dulu isi surat putusan. Kalau pun benar putusan telah memenangkan Pemkot, harus dilihat dulu berapa ajuan Pemkot yang dikabulkan dan ditolak. Memenangkan gugatan bukan berarti semua permintaan mereka dikabulkan,” kata Ngesti.
Pemkot sebelumnya mengaku sudah menerima surat salinan dari Pengadilan Tinggi yang isinya memenangkan Pemkot. Kepala Bagian Hukum Tabarani beberapa waktu lalu ke Surya mengatakan, surat putusan sudah berada di Balai Kota. Namun, hingga Selasa, Surya belum berkesempatan menilik surat tersebut.
Selain hal yang telah disebut, Ngesti melanjutkan, Pemkot juga harus mengantongi surat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika saat ini baru mau meminta fatwa BPK, itu sangat terlambat. Kasus sudah lama kok baru mau berkonsultasi,” imbuh dia.
Mestinya, Pemkot sudah meminta hasil audit dari BPK sejak awal kasus bergulir. Ngesti menghimbau agar Pemkot tak gegabah dalam melanjutkan pembangunan jacking.
“Kalau saya nanti sudah tahu isi hasil putusannya, nanti telaah akan saya tunjukkan untuk publik tanpa memihak kedua belah pihak,” tambahnya.