Kamis, 16 April 2026

Malang Raya

Eddy Rumpoko Tunjuk Staf Ahli Duduki Jabatan Plt Sekwan Kota Batu

Erwan Puja S dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi UKM Industri dan perdagangan Pemkot Batu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
kompasiana
Eddy Rumpoko. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menunjuk salah satu staf ahlinya, Achmad Rudiyanto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batu.

Ini setelah pejabat Sekwan, Erwan Puja S dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi UKM Industri dan perdagangan Pemkot Batu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Batu, Achmad Suparto mengatakan, Surat Keputusan Plt Sekwan kepada Achmad Rudiyanto sendiri hari ini ditandatangani Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Dan SK tersebut akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan untuk segera menjalankan tugasnya tersebut.

"Setidaknya besok Plt Sekwan sudah harus bekerja di DPRD. Dan penunjukan pejabat Plt itu memang tidak melalui persetujuan pimpinan DPRD Batu," kata Achmad Suparto, Rabu (17/2/2016).

Dijelaskan Suparto, dilakukannya penunjukkan pejabat sekwan dengan tidak meminta pertimbangan dan persetujuan pimpinan DPRD karena statusnya sebagai pejabat Plt. Dan hal itu berbeda dengan pejabat Sekwan definitif yang terlebih dahulu harus meminta pertimbangan dan persetujuan pimpinan DPRD.

Untuk masa tugas pejabat Plt Sekwan, menurut Suparto, berlaku sampai ada pejabat Sekwan definitif. Dengan demikian Plt Sekwan yang ditunjuk sekarang ini memiliki tugas ganda yang juga sebagai staf ahli Wali Kota Batu.

"Kami kira dengan pengalaman sebelumnya pernah menjadi Kepala Dinas di SKPD maka pak Rudiyanto akan mampu menjalankan tugasnya sebagai Plt Sekwan dengan baik," tandas Achmad Suparto.

Sebenarnya, dikatakan Achmad Suparto, sejak awal Wali Kota Batu telah mempersiapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Maulidiono menggantikan posisi pejabat Sekwan DPRD, Erwan Puja S.

Bahkan, penunjukan pejabat pengganti Sekwan sudah disetujui oleh pimpinan DPRD Kota Batu. Hanya saja, karena adanya Surat Edaran (SE) Mendagri yang melarang dilakukanya mutasi pejabat Dispendukcapil di seluruh Indonesia menjadikan Wali Kota Batu membatalkan mengisi posisi Sekwan DPRD dengan pejabat baru dan menggantinya dengan pejabat Plt.

"Itulah yang terjadi, namun karena pejabat lama Sekwan terlanjur dipindah sehingga posisi Sekwan definitif menjadi kosong sementara ini," ucap Suparto.

Sementara Staf Ahli Wali Kota Batu yang ditunjuk menjadi Plt Sekwan, Achmad Rudiyanto mengaku belum tahu soal penunjukan sebagai Plt Sekwan tersebut. Karena hingga siang ini SK Plt Sekwan belum diterimanya.

"Kami sebagai Pegawai akan siap menjalankan tugas dari pimpinan. Hanya saja harus ada SK resmi di tangan," kata Rudiyanto.

Memang, diakui Rudiyanto, pihaknya cukup terkejut juga dengan penunjukkan sebagai Plt Sekwan. Hanya saja, demi rakyat maka tugas menjadi Plt tersebut akan dilaksanakan dengan baik. Meski pihaknya mengetahui tugas menjadi Plt Sekwan cukup berat. Ini dikarenakan Sekwan harus bisa memberikan fasilitas dan membangu dengan baik bagi anggota DPRD Batu.

"Tapi yang pasti, kami akan berpegangan teguh dengan aturan hukum yang ada. Artinya dalam memberikan fasilitas dan layanan pada anggota DPRD tidak bisa sembarangan tanpa memperhatikan aturan yang ada," tutur Rudiyanto.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved