Malang Raya
Ini Alasan 99 Koperasi di Malang Dibubarkan
"Selama ini mereka mati suri. Ada juga koperasi yang ditutup karena anggotanya yang meminta,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sebanyak 99 koperasi di Kota Malang, Jawa Timur akan dibubarkan Maret 2016 mendatang. Sebagian besar dari koperasi tersebut tak memenuhi syarat melanjutkan berdirinya koperasi.
Dengan begitu, jumlah koperasi yang ada di Kota Malang menyisakan 676.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kota Malang Herman Suryakumolo mengatakan, koperasi yang ditutup tidak memiliki sistem pembukuan yang bagus dan jumlah anggota yang jelas. Jumlah anggota minimal sebuah koperasi adalah 20 orang.
"Selama ini mereka mati suri. Ada juga koperasi yang ditutup karena anggotanya yang meminta," ujar Herman, usai menghadiri Rapat Kerja Dekopin Kota Malang, Rabu (17/2). Herman menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyosialisasikan ke 100 koperasi bermasalah agar mengurus pemberlakuan.
Namun, sejak 3 Desember 2015 hingga pekan lalu, hanya ada satu koperasi yang menjalankan rapat internal.
“Pemetaan koperasi dengan menghapus daftar yang mati suri adalah bentuk efektivitas," ujarnya.
Menurutnya, penutupan koperasi itu membuat data yang dimiliki Dekopin Kota Malang tak rancu. Itu berhubungan dengan pemanfaatan anggaran.
Herman bilang, pencapaian target koperasi pada 2015 belum optimal. Performanya baru sekitar 86,8 persen. Padahal target pencapaian itu memakai dana APBD 2015.
Ia berharap dengan pemerbaruan data itu, APBD yang didapat pada 2016 akan maksimal. Pembiayaan koperasi akan dioptimalkan pada koperasi yang berkualitas. Itu sebabnya verifikasi usaha perlu dilakukan berbagai pihak terkait, baik dari Dekopin maupun Pemerintah Kota Malang.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Malang Anita Sukmawati menambahkan, koperasi harus memenuhi beberapa syarat dasar agar kehadirannya diakui. Antara lain mempunyai pembukuan yang jelas dan unsur kenaggotaan yang flesibel.
“Kita sudah sosialisasikan pada 100 koperasi yang berpotensi ditutup agar mereka menggelar rapat anggota. Namun, hingga tenggat dua bulan yang kami tetapkan, hanya satu koperasi yang sudah melaksanakannya. Saat ini tenggat waktu sudah habis, jadi 99 koperasi itu sudah pasti dibubarkan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, dibentuk juga empat koperasi angkutan umum berdasarkan rute jalur. Jenis koperasi tersebut serupa dengan paguyupan koperasi tapi berbadan hukum. Herman menjelaskan, angkutan yang berserikat dalam koperasi memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya yakni kemudahan untuk mendapatkan bantuan dari Pemkot Malang.
Herman menargetkan, tahun ini angkutan berbagai jalur bisa dibentuk koperasi. “Tentu sangat susah mengajak mereka yang belum begitu kenal dengan koperasi untuk bergabung. Ini kita sedang pendekatan,” ujarnya.