Malang Raya
Giliran Rumah Direktur PT Citra Gading Asritama di Malang Digeledah Penyidik KPK
Rumah Heri di Griyashanta Blok E Nomor 705, Lowokwaru, Kota Malang, itu digeledah sejak pukul 09.30 WIB. Para penyidik KPK datang dengan kawalan...
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Setelah kediaman pengacara Awang Lazuardi Embat, kini giliran rumah Direktur PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Heri Mursyid digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/2/2016).
Rumah Heri di Griyashanta Blok E Nomor 705, Lowokwaru, Kota Malang, itu digeledah sejak pukul 09.30 WIB. Para penyidik KPK datang dengan kawalan beberapa anggota Brimob.
Penggeledahan itu diduga terkait kasus kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Ditrektur PT CGI Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Awang ditangkap penyidik KPK saat menyerahkan uang Rp 400 juta kepada pejabat Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna di area parkir Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (12/2) malam.
Diduga uang itu berasal dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi. Pengusaha yang telah berstatus terpidana itulah yang diduga memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang suap melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.