Malang Raya
Saiful Jamil Cabuli Anak, Ini Reaksi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jika terbukti, kasus yang melibatkan Saiful Jamil sebagai tersangka bisa kena hukuman lima tahun pidana penjara.
Penulis: Sutono | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kasus dugaan pencabulan anak oleh pedangdut kondang, Saipul Jamil mendapat perhatian khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PP dan PA), Yohana Yembise.
“Saya sudah meminta tim perlindungan anak mengkaji kasus ini, dan ini harus diusut pihak berwenang,” kata Yohana usai membuka seminar 'Peningkatan Kapasitas SDM Jejaring Pemberdayaan Perempuan' di Hotel Yusro Jombang, Jumat (19/2/2016).
Selain membentuk tim untuk melakukan investigasi kasus yang melibatkan mantan suami penyanyi dangdut Dewi Perssik ini, Kementerian PP dan PA, sambung Yohana, juga menyiapkan tim pendampingan terhadap korban.
Hal itu dilakukan Menteri Yohana, karena yang menjadi korban adalah laki-laki yang masih berusia remaja dan tentu secara psikologis masih sangat labil.
Tim investigasi itu sendfiri dibentuk, terang Yohana, karena kementerian yang dipimpinnya tak mau gegabah saat terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Harus ada langkah investigasi dulu agar tahu seperti apa masalahnya. Kalau benar sudah melanggar UU Perlindungan Anak, pelaku harus diberi hukuman,” tambah Yohana.
Sedangkan rencana pendampingan terhadap korban dugaan pencabulan itu, Yohana mengatakan akan diberikan selama proses hukum berjalan, dan sesudahnya.
Disinggung soal masih sering munculnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak itu sendiri, Yohana menyatakan karena vonis-vonis yang diterima pelaku kurang optimal.
Menurutnya, Undang-undang tentang Perlindungan Anak sudah bagus, tapi kurang dilaksanakan secara optimal. Hal ini, menurut Yohana terjadi di mana-mana.
"Setelah saya mengecek di Deputi Perlindungan Anak, pihak penegak hukum belum melaksanakan (UU Perlindungan Anak) secara optimal," jelas Yohana.
Itu sebabanya, Yohana berencana melaksanakan pelatihan bagi penegak hukum.
"Terutama jaksa dan hakim agar mereka punya sertifikat anak, supaya bisa menangani isu-isu anak," imbuh Yohana.
Diungkapkan, jika terbukti, kasus yang melibatkan Saiful Jamil sebagai tersangka bisa kena hukuman lima tahun pidana penjara.
Diberitakan, dugaan pencabulan oleh Saipul Jamil terjadi Kamis (18/2/2016). Korban berkelamin lelaki berinisial DS (16) terbangun setelah tertidur pulas di kamar asisten Saipul. Saat itu dia melihat Saipul di sampingnya berbuat asusila.
Tak terima dengan perlakuan seperti itu, korban langsung keluar ke kamar dan melapor ke satpam kemudian diantarkan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta.
Saat ini polisi sudah menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan. Status tersangka ini disematkan kepada Saiful Jami setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup