Malang Raya
Jaksa Tuntut Anin Tujuh Tahun Atas Kasus Penyekapan dan Pencabulan
Arin terlihat keluar ruang sidang pertama kali. Saat keluar, wanita yang mengenakan setelan baju putih hitam dan kerudung cokelat.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang menuntut Suci Anin Nastiti, terdakwa kasus pembiusan dan penyekapan teman sekampus untuk dicabuli sang pacar, Gama Mulya, tujuh tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (1/3/2016).
Anin dijerat dengan pasal 258 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan bagi Anin lebih rendah dari tuntutan maksimal pasal itu, yakni 12 tahun penjara.
Di persidangan yang sama, tuntutan buat Gama ditunda hingga Kamis (3/2/2016) karena ia diduga dalam keadaan sakit. Dalam sidang di Ruang Sidang Cakra yang berlangsung tertutup itu, ia sama sekali tak mau bersuara.
“Sepatah kata pun tidak berbicara. Dia sedang sakit karenanya tidak bisa dituntut. Jangankan hakim, saya sendiri pun sulit mengorek keterangan dari dia karena dia tak mau bicara apa-apa,” kata Samsuliyono, kuasa hukum Gama, usai mengikuti sidang yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut.
Arin terlihat keluar ruang sidang pertama kali. Saat keluar, wanita yang mengenakan setelan baju putih hitam dan kerudung cokelat itu tampak sedikit berbincang dengan orang yang menemaninya.
Anin juga terlihat sesekali tersenyum. Hal yang berbeda tampak dari raut muka Gama. Sejak berjalan dari ruang tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang, ia berjalan dengan pandangan seolah kosong. Pun ketika keluar dari ruang sidang kembali ke ruang tahanan.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, pada persidangan saat ini Gama terlihat tak didampingi oleh anggota keluarga.
“Cuma ada satu family-nya yang datang. Saya berharap pada persidangan selanjutnya, keluarganya bisa mendampingi,” ungkap Samsuliyono.
Anin dan Gama manjalani sidang ditempat yang sama secara berbarengan. Namun, selama terlihat, pasangan yang pernah saling merajut kasih itu tak terlihat saling berpandangan, apalagi berkomunikasi.
Ia menerangkan, memburuknya kesehatan Gama akibat kondisi fisiknya yang melemah dengan beban psikologis yang meningkat.
“Kondisinya menurun drastis. Banyak tekanan dia. Mungkin karena capek setelah menjalani persidangan maraton. Dalam sidang pemeriksaan Anin, dia kan juga diperiksa. Tapi saya yakin dua ini kondisinya akan membaik,” tambahnya.
Kuasa Hukum Anin, Anjarnawan, mengatakan, akan mempelajari draf tuntutan yang dibacakan JPU Suwarni itu. Pihaknya akan membandingkan materi tuntutan dengan fakta yang terungkap di persidangan-persidangan sebelumnya.
Jika ada materi yang dianggap tidak sesuai, Anjar akan menyampaikannya dalam pledoi di persidangan selanjutnya.