Selasa, 14 April 2026

Malang Raya

Diancam Sanksi oleh Bupati Rendra Kresna, Ini Sikap Pejabat Pemkab Malang

Enam kepala SKPD mendapat ancaman sanksi dari Bupati Malang, Rendra Kresna. Alasannya, mereka tidak ikut apel rutin Senin (7/3/2016).

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG/David Yohanes
Rendra Kresna saat memimpin apel pagi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Enam kepala SKPD mendapat ancaman sanksi dari Bupati Malang, Rendra Kresna. Alasannya, mereka tidak ikut apel rutin Senin (7/3/2016).

Keenamnya adalah Kepala BLH, Kepala Balitbang, Kepala Badan KB, Kasatpol PP, Kepala DPPKA dan Kepala Bakesbangpol dan Linmas. Berbagai alasan pun diungkapkan para kepala SKPD yang disebut Rendra.

Kepala Badan Keluarga Berencana, Hadi Puspita mengakui dirinya memang terlambat sekitar tiga menit. Saat itu gerbang sudah ditutup, dan di belakangnya ada puluhan pegawai yang lain.

“Saya datang pukul 08.03 wib. Saya tiba pas gerbangnya ditutup,” ucapnya.

Hadi kesehariannya menggunakan motor dari Turen ke Pendopo, di Kota Malang ini. Disinggung sanksi yang akan dijatuhkan, Hadi mengaku pasrah.

“Saya tidak tahu terkait sanksi tersebut. Tapi kalau diproses, saya siap karena saya memang bersalah,” ujar Hadi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Bambang Istiawan , dirinya bukan terlambat apel. Melainkan memang ada tugas dinas. Yaitu menghadiri pembukaan diklat kepemimpinan tingkat empat (Pim 4).

“Tadi pak bupati yang membuka sendiri di Gedung Anusapati pukul 07.30 wib. Bapak pasti tahu itu,” ucap Bambang.

Kepalal Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengaku, ada kegiatan lain sehingga dirinya tidak hadir dalam upacara. Yaitu menyiapkan kegiatan Sekolah Adiwiyata. Saat apel, BLH hanya diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid).

“Sekretaris saya memang sakit, sehingga hanya Kabid yang bisa mewakili. Saya siap di-BAP BKD terkait hal tersebut,” tandas Tridiyah.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved