Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar

Mahasiswa Pemburu Perawan Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Reaksinya

“Terdakwa kecewa pada pacarnya (Suci Anin Nastiti), karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa,"

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Gama Mulya (memakai masker) mmenunggu sidang di PN Malang 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis 10 tahun penjara Gama Mulya (25) dalam persidangan, Selasa (22/3/2016).

Gama Mulya merupakan mahasiswa di Malang yang dilaporkan atas tuduhan penyekapan dan perkosaan terhadap teman kekasihnya, Suci Anin Nastiti.

Ia melakukan perbuatannya itu dibantu sang kekasih. Anin juga menjadi terdakwa, dan rencananya akan menjalani sidang vonis, Rabu (23/3/2016).

Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti menilai, Gama terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP junto Pasal 55, tentang persetubuhan dengan kekerasan atau pemerkosaan.

“Terdakwa kecewa pada pacarnya (Suci Anin Nastiti), karena diketahui pernah berhubungan badan dengan pacar sebelum terdakwa. Terdakwa pun meminta saksi untuk mencarikan wanita perawan untuk ditiduri, jika tidak terdakwa mengancam akan menyebarkan aib Suci Anin,” kata Rina.

Anin menyodorkan nama WW (20). Gama dan Anin kemudian menjemput korban di tempat kosnya Jalan Gajayana. Di dalam mobil milik Gama, pasangan itu kemudian membius WW dan membawanya ke kediaman Gama di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa itu terjadi di tahun 2015

Terungkap di persidangan, WW mengalami berbagai tindakan tidak senonoh dalam keadaan tidak sadar selama lima jam disekap di kamar Gama. Dalam tindak perkosaan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tali tampar yang digunakan mengikat ke dua tangan WW, borgol, sejumlah botol berisi cairan ginseng, sex drop dan beberapa kotak kondom, serta kondom bekas pakai.

Setelah sadar, WW mendapati luka dan perih di beberapa bagian tubuhnya, termasuk bagian organ reproduksi.

Dalam pertimbangan hakim, ada hal yang memberatkan, yakni Gama tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan meresahkan masyarakat," tegas Rina.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya JPU Kejari Kota Malang menuntut Gama 12 tahun penjara. JPU juga menuntut memakai Pasal 285 tentang Perkosaan.

Vonis 10 tahun penjara Gama itu dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya sejak 15 Agustus 2015. Terkait vonis itu, JPU Suwarni Wahab belum mau mengomentarinya.

Sedangkan Gama Mulya masih belum menentukan sikap apakah menerima atau akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Masih pikir-pikir," ujarnya pendek.

Sidang Gama Mulya berlangsung sore. Gama terlihat tenang sebelum sidang dimulai, juga selama persidangan. Ia didampingi pengacaranya, dan beberapa orang keluarganya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved