Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar
Anin Peluk Kakek dan Menangis Setelah Divonis Empat Tahun Penjara
"Mengadili terdakwa Suci Anin Nastiti turut serta melakukan tindak kekerasan sehingga terjadinya tindak perkosaan,"
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Suci Anin Nastiti (20) berjalan bergegas menuju tahanan Pengadilan Negeri Malang usai menjalani persidangan, Rabu (23/3/2016) sore. Anin langsung memeluk seorang laki-laki sepuh.
Lelaki sepuh itu memeluk Anin erat sambil tersenyum. Anin tersenyum meskipun meneteskan air mata. Itulah adegan antara Suwoto, kakek Anin dan sang cucu setelah majelis hakim PN Malang menjatuhkan vonis untuk Anin.
Majelis hakim memvonis Anin empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Anin dinilai terbukti bersalah membantu atau turut serta melakukan tindak kekerasan kepada WW, teman kuliahnya. Akibat bantuan Anin, sang pacar, Gama Mulya memerkosa WW. Perbuatan itu terjadi 5 Agustus 2015.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Anin tujuh tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti mengatakan Anin terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 kesatu tentang keikutsertaan seseorang dalam tindak kejahatan. Pasal ini dijuntokan dengan Pasal 285 tentang Persetubuhan dengan paksaan di luar perwakinan atau perkosaan.
"Mengadili terdakwa Suci Anin Nastiti turut serta melakukan tindak kekerasan sehingga terjadinya tindak perkosaan," ujar Rina.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Anin telah membantu pacarnya, Gama Mulya untuk memerkosa WW. Anin membius WW. Pembiusan itu tidak berhasil, sehingga Gama membantunya sampai WW terbius.
WW yang dibius dan tangannya diikat kemudian diperkosa Gama. Anin mengetahui perkosaan Gama kepada WW. Keterangan Anin tentang perbuatan Gama itu dituangkan dalam pertimbangan majelis hakim. WW yang tiga jam
kemudian tersadar dari biusnya, merasa kesakitan di beberapa bagian tubuh termasuk kemaluannya.
Barang bukti kasus itu antara lain borgol, tali tambang, beha, pakaian, kondom, kondom habis dipakai, minuman keras, alkohol, minuman ginseng, juga 'sex box'. Barang bukti itu juga menjadi barang bukti dalam berkas Gama.
Perbuatan Anin itu dinilai hakim telah meresahkan masyarakat. Karenanya itu menjadi hal yang memberatkan untuknya. 'Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dia juga masih muda," imbuh hakim anggota, Rightmen Situmorang.
Kepada majelis hakim Anin mengaku masih pikir-pikir. Jawaban sama ia lontarkan ketika ditanya wartawan.
Suwoto, kakek Anin, mengaku berterimakasih kepada hakim, jaksa, dan pengacara. Meskipun Anin divonis empat tahun penjara, Anin telah terbebas dari tuduhan otak pelaku perbuatan itu.
"Awalnya seakan-akan Anin ini otaknya, padahal tidak. Dan sekarang tidak terbukti. Kami bersyukur, itu juga sudah sesuai tebakan saya," ujar Suwoto.
Sedangkan pengacara Anin, Dian Aminudin mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Anin dan keluarganya untuk menentukan sikap atas vonis hakim itu. Hanya saja menurut Dian, ada yang tidak tepat dalam pertimbangan hakim.
"Karena Anin tidak berhasil membius korban tetapi masih dinyatakan turut serta. Kami masih akan mempelajari vonis hakim dan berkomunikasi dengan Anin serta keluarganya," ujar Dian.