Breaking News

Malang Raya

Warga Luar Daerah Bisa Urus KTP di Kota batu, Tapi Hanya Untuk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bakal membuka layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga luar Kota Batu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: musahadah
surya/ahmad zainul haq
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bakal membuka layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga luar Kota Batu.

Hal itu sebagai implementasi UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Pemkot Batu, Maulidiono mengatakan, nantinya warga diluar wilayah Kota Batu seperti Pujon, Ngantang, Kasembon dan lainya wilayah Kabupaten Malang bisa mengurus KTP di Dispendukcapil di wilayahnya.

Hanya saja, pengurusan KTP tersebut hanya untuk KTP rusak dan hilang berdasar surat keterangan dari desa setempat.

"Tapi untuk saat ini kami masih mempersiapkan software terkoneksi langsung dengan data base di Jakarta. Mudah-mudahan mulai bulan Mei nanti layanan itu bisa kami lakukan seiring selesainya software yang dalam penyempurnaan," kata Maulidiono, Minggu (10/4).

Dengan telah terintegrasinya jaringan link data kependudukan secara nasional akan semakin mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

"Maka dari itu, administrasi kependudukan sekarang ini sudah mulai terjamin keakuratannya. Siapapun akan sulit melakukan manipulasi data kependudukan," tutur Maulidiono. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved