Kediri
Enak-Enak Fly, Totok Ditangkap di Jalan Banjaran Kediri
Satreskoba Polres Kediri Kota membekuk Totok Agus Prasetyo (40) warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Jawa Timur.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: musahadah
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri Kota membekuk Totok Agus Prasetyo (40) warga Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Jawa Timur.
Totok ditangkap saat menikmati sabu-sabu di sebuah rumah Jl Banjaran, Kota Kediri, Senin (11/4/2016).
Dari tangan tersangka petugas menyita 3 klip plastik kecil berisi sabu sabu seberat 2,66 gram.
Petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu sabu dan sebuah ponsel Blackberry hitam.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau Totok memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari pengakuan Totok, sabu-sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga dijual.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari jaringan pengedar Surabaya," ungkap AKP Ridwan Sahara, Kasat Reskoba Polres Kediri Kota.
Totok dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsudair pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20151112_110730.jpg)