Malang Raya
53 Koperasi di Malang Akan Dibubarkan
“Kami hanya membina koperasi yang aktif, dan laporan keuangannya juga aktif,”
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Malang mengancam akan membubarkan 53 koperasi. Koperasi-koperasi tersebut diketahui sudah tidak lagi mempunyai aktivitas.
Data tersebut didapatkan setelah memverifikasi 93 koperasi di 33 Kecamatan. Hasilnya 53 koperasi layak dibubarkan dan 40 sisanya dipertahankan dan wajib dilakukan pembinaan. Koperasi yang ditutup dianggap tidak lolos proses verifikasi.
“Misalnya kantornya tidak jelas alamatnya. Selain itu pengurusnya juga tidak diketahui,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang Nanang Winarno, Kamis (14/4/2016).
Dinas Koperasi sempat mengundang pengurus koperasi tersebut. Namun mereka tidak perneh hadir memenuhi undangan. Karena itu, pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Koperasi dan UMKM, serta memberikan rekomendasi pembubaran.
Lanjut Nanang, koperasi yang akan dibubarkan juga diketahui mempunyai masalah. Misalnya tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahuan (RAT). Padahal setiap koperasi wajib membuat laporan setiap bulan.
“Kami hanya membina koperasi yang aktif, dan laporan keuangannya juga aktif,” tambah Nanang.
Khusus koperasi yang masih aktif, Dinas Koperasi telah menyiapkan program untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, pemerintah pusat akan menggulirkan bantuan dana kepada koperasi-koperasi di daerah. Setiap koperasi akan mendapat alokasi Rp 150 juta, dari dana APBN.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo berharap, bantuan tersebut tepat sasaran. Selain itu, bantuan tersebut juga wajib diawasi agar tidak ada penyelewengan. Kurmantoro juga meminta agar Dinas Koperasi melakukan verifikasi faktual, bukan sekedar verifikasi administrasi.
“Kami akan awasi dengan ketat. Jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkan bantuan untuk koperasi ini,” pungkasnya.