Malang Raya

Menang Judi, Pemuda ini Dibayar Motor Hasil Curian

“Lewat SG, kami mengubungi pelaku. Dia tidak tahu jika kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,”

Penulis: David Yohanes | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Penadah motor curian, Indra Rohmadi (21) alias Indro (tengah) bersama motor hasil curian yang dijualnya. 

SURYAMALANG.COM, GONDANGLEGI - Berhati-hati jika akan membeli sepeda motor dengan harga murah. Sebab tidak menutup kemungkinan, sepeda motor berharga murah karena dari hasil pencurian.

Seperti yang dialami Indra Rohmadi (21), warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang ditangkap polisi karena menjual motor hasil kejahatan.

Indro, panggilan akrab Indra awalnya menggelar perjudian di Gondanglegi dan menang hingga Rp 4.500.000.

Seorang lawannya yang Hdr (26) kalah harus menggadaikan motornya karena tidak kuat membayar. Motor jenis Honda Vario N 3144 IJ ini kemudian dijual Rp 10.500.000 kepada seseorang berinisial SG.

“Motornya tidak ada STNK, hanya ada BPKB,” ucap Indro, saat ditahan di Polres Malang, Jumat (15/4/2016).

SG bermaksud mengurus surat kendaraan ke Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Namun dari catatan kepolisian, motor yang dibeli SG dari Indro ternyata sudah lama diblokir.

Motor tersebut pernah dilaporkan hilang karena dicuri. Merasa tertipu, SG kemudian melapor ke Polres Malang. Lewat SG, polisi melacak Indro yang sudah menjual motor curian tersebut.

Selasa (1/4/2016) Indro ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Malang.

“Lewat SG, kami mengubungi pelaku. Dia tidak tahu jika kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” terang KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Indra Herlambang.

Indra mengungkapkan, motor yang dijual Indro dilaporkan hilang pada 18 April 2015. Motor berwarna putih biru tersebut milik Ismiati Asfufah, warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari.

Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman rumahnya.

“Dipastikan motor tersebut hasil kejahatan, karena sudah ada laporan kepolisian April 2015 silam. Kami berharap bisa mengungkap kejahatan ini,” tambah Indra.

Indro dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved