Malang Raya
Pemkab Malang Minta Provinsi Kulonuwun Menerbitkan Izin Tambang
“Sejak akhir 2014, kewenangan izin tambang ditarik ke Pemerintah Provinsi. Jadi kita sudah tidak lagi mengurusi izin tambang,”
Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Pemkab Malang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) meminta agar Pemprov Jawa Timur kulonuwun terlebih dahulu, jika akan mengeluarkan izin tambang di wilayahnya. Sebab Pemkab dinilai lebih paham kondisi sosial dan lingkungan lokasi tambang.
“Sejak akhir 2014, kewenangan izin tambang ditarik ke Pemerintah Provinsi. Jadi kita sudah tidak lagi mengurusi izin tambang,” terang Kepala BLH Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Minggu (17/4/2016).
Lanjut Tridiyah, sejak kewenangan diambil Provinsi, saat ini ada beberapa celah masalah yang ada di lapangan. Salah satunya adalah jaminan reklamasi, setelah penambangan.
“Sejak akhir 2014 tidak ada ketentuan jaminan reklamasi yang tegas,” tambah Tridiyah.
Saat ini DPRD I Jawa Timur tengah membentuk pansus tambang. Salah satu wilayah yang menjadi bahan studi adalah Kabupaten Malang.
Sebab selama ini tengah berlangsung penambangan pasir besi di wilayah pantai selatan. Tridiyah mengatakan, pihaknya siap membantu pansus untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan.
Nantinya BLH Kabupaten Malang akan mendampingi Pansus Tambang DPRD Jawa Timur, jika turun ke lapangan.
“Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan dari DPRD Jawa TImur. Tapi jika nanti ada tim yang ke lapangan, kami siap mendampingi,” ucap Tridiyah.
Lewat aturan mineral dan batu bara (Minerba) yang akan dibahas, Tridiyah berharap Pemkab akan tetap dilibatkan. Meski pun secara prinsip, izin penambangan tetap ada di Pemerintah Provinsi.
Sebab jika ada potensi konflik, Pemkab yang akan menjadi sasaran kemarahan warga.
“Masyarakat tidak akan peduli, bahwa izin tambang diterbitkan oleh Provinsi. Mereka tahunya lokasi ada di Kabupaten dan yang Pemkab yang jadi sasaran,” tuturnya.
Masih menurut Tridiyah, jaminan reklamasi harus mempertimbangkan beberapa faktor. Antara lain, berapa luas wilayah yang menjadi konsesi tambang.
Ditambah, berapa luas wilayah yang berpotensi mengalami kerusakan. Dari dua indikator tersebut, kemudian dirumuskan besaran nilai jaminan reklamasi.
“Selama ini belum ada komitmen yang tegas terkait jaminan reklamasi,” pungkas Tridiyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tambang-pasir_20160331_190718.jpg)