Malang Raya
Asyik, Denda PBB di Kota Malang Bakal Dihapus
“Saat ini petugas kami masih mendata dulu potensi yang ada. Tiga bulan yang selesai ini kami targetkan rampung,"
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Warga Kota Malang yang punya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) boleh senang. Pada Agustus 2016 mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang akan memulai program penghapusan sanksi administratif untuk pajak sektor itu.
Pemutihan akan berlangsung selama tiga bulan untuk penunggak PBB sebelum 2012.
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait program itu sudah diterbitkan. Saat ini, mekanisme yang dijalankan masih terbatas pada pendataan wajib pajak yang menunggak.
Ia mengakui, pendataan masih belum tuntas karena jumlah wajib pajak yang menunggak di bawah tahun itu belum terdata secara konkret.
Pemilihan batas waktu sebelum 2012 karena saat itu adalah masa pengalihan pengelolaan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Jika program ini mendapat respons positif, tak menutup kemungkinan penghapusan sanksi administrarif pajak di atas 2012 juga akan dilakukan.
“Saat ini petugas kami masih mendata dulu potensi yang ada. Tiga bulan yang selesai ini kami targetkan rampung. Jika sudah begitu, ketika pelaksanaan, program itu bisa berfokus pada wajib pajak yang memang diprioritaskan,” katanya, Kamis (21/4/2016).
Selain penghapusan sanksi adminstratif atau denda, Dispenda juga akan menghapus beban pokok pajak bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial baru yang belum terdata sebelum 2012.
Contoh dari fasilitas itu, yakni tempat ibadah, stadion, kantor-kantor, dan ruang publik lain. Jadi, tak menutup kemungkinan tempat-tempat semacam akan terlepas dari denda sanksi administratif dan pajak pokok.
Menurut Ade, pada pemutihan itu nanti, tak seluruh sektor tunggakan bakal dihapus. Prioritas penghapusan denda pajak akan diberikan bagi masyarakat umum. Sementara untuk korporasi yang besar yang menunggak pajak, program ini tak berlaku.
“Jadi warga tinggal membayar PBB pokok saja tanpa sanksi. Selama ini, banyak masyarakat yang ingin membayar pajak tapi urung hanya karena mereka takut dengan biaya sanksi administratif yang bisa saja jauh lebih besar ketimbang beban PBB pokok itu sendiri,” ucapnya.
Besaran potensi penerimaan pajak setelah penghapusan sanksi itu hingga saat ini juga belum diprakirakan. Yang jelas, dampak yang diharapkan dari program itu adalah meningkatnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB. Ia mengakui, dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan penerimaan sektor PBB tak signifikan.
“Karena memang sulit. Jumlah luas wilayahnya ya tiap tahun tetap. Jadi, cara ini diharapkan bisa menjadi pemicu,” ungkapnya.
Mokhamad, warga kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, menyambut baik rencana pelaksanaan program itu. Sebelumnya, ia mengaku belum mengetahui program penghapusan sanksi itu.
“Saya baru tahu ini. Dan sepertinya selama ini belum pernah ada. Mudah-mudahan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik bagi warga yang banyak menunggak PBB,” kata dia.
S