Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Kantong Plasitik Berbayar Beratkan Konsumen jika Berlaku di Toko dan Pasar Tradisional

“Tidak usah berbayarlah (di toko dan pasar tradisonal). Yang kami masalahkan, uang Rp 200 per kantong itu mekanisme pengelolaannya belum jelas,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
Kampanye aksi diet kantong plastik di Alun-alun Merdeka, Minggu (21/2/2016). 

SURYAMALANG,COM, KLOJEN - Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM) menganggap penerapan aturan kantong plastik berbayar di ritel modern di Kota Malang membebani konsumen.

Besaran Rp 200 per lembar kantong yang harus dikeluarkan konsumen terlalu besar jika aturan itu dirembetkan pada penjualan di toko dan pasar tradisional.

“Tidak usah berbayarlah (di toko dan pasar tradisonal). Yang kami masalahkan, uang Rp 200 per lembar kantong itu juga mekanisme pengelolaannya belum jelas. Dikemanakan? Nanti kalau penjual memungut? Monitoringnya bagaimana?” kata Ketua YLKM Soemato, usai mengikuti rapat pembahasan Peraturan Wali Kota tentang kebijakan plastik berbayar, Kamis (12/4/2016).

Karena aturan di ritel modern sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, ia mengakui hal itu tak mungkin ditampik. Namun dalam aturan baru yang dibahas di Perwal, lanjut Soemato, perluasan pelaksanaan aturan itu tidak perlu.

Apalagi, belum ada solusi nyata penganti kantong plastik untuk pembelian di toko dan pasar tradisonal.

“Padahal beli beras ada plastiknya, beli gula ada plastiknya. Kalau itu diterapkan, konsumen jelas terbebani meski besarannya hanya Rp 200,” tambah dia.

YLKM menyarankan, ketimbang menerapkan pada sektor lain, Pemkot Malang lebih baik mengurai masalah ini dari hulu. Misalnya, dengan mendorong pabrik plastik yang menyediakan stok di Kota Malang supaya menggunakan bahan kantong yang lebih ramah lingkungan.

Jika hal itu bisa dilakukan, tak menjadi masalah apabila pabrikan menaikkan harga jual plastik yang mereka produksi.

“Nanti pengusaha yang akan membebankan harga jual kantong plastik ramah lingkungan itu ke konsumen. Hal ini lebih realistis karena tak membutuhkan sistem pengawasan yang ketat. Berbeda jika pungutan Rp 200 diberlakukan dari pedagang langsung ke konsumen,” katanya.

Pihaknya akan terus mempersoalkan jika dalam Perwal toko dan pasar modern akan menjadi sasaran baru. Ini karena belum ada mekanisme jelas keberadaan operator yang menjamin berputarnya uang dari kantong plastik itu. Sebelum Perwal disahkan dan masa ujicoba dilakukan, ia mendesak keberadaan tim yang bertugas memonitor hal itu.

“Masyarakat mungkin tidak memikirkan secara kelembagaan. Tapi mereka perlu tahu ke mana uang itu akan mengarah dan bagaimana penggunaannya nanti,” ucap Soemato.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved